REDELONG, indometro.id - Plt. Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) menghadiri sidang Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang membahas tentang Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2020 bertempat diruang Sidang Utama gedung Dewan setempat, Kamis, 1/7/2021.
Sidang Banggar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah Muhammad Saleh didampingi oleh Wakil Ketua I Tgk. Husnul Ilmi, S.Sy, Wakil Ketua II Anwar, anggota dewan yang terhormat dan Sekwan Riswandika Putra, S.STP, M.AP.
Sekretaris Daerah Drs. Haili Yoga, M.Si yang mewakili Bupati dalam pidatonya menyampaikan, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah T.A 2020 ini mengacu kepada Permendagri No. 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, Permendagri No. 21/2011 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri No.13/2006 dan Permendagri No. 64/2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah, katanya.
“Dalam hal ini Pembahasan Perhitungan Pelaksanaan APBK Bener Meriah T.A 2020 terdiri dari 3 buku yaitu, 1. Laporan Keuangan (Audited) berupa, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Akuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), 2. Raqan Kabupaten Bener Meriah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah T.A 2020 dan 3. Ranperbub Bener Meriah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2020,” paparnya.
Dalam pidatonya Sekda juga menjelaskan Qanun Kabupaten Bener Meriah No.2/2019 tentang APBK T.A 2020, Qanun No. 2/2020 tentang Perubahan APBK T.A 2020, serta Perbup Bener Meriah No. 17/2020 tentang perubahan ke-3 atas Perbup Bener Meriah No. 32/2019 tentang Penjabaran APBK T.A 2020 yakni, Pendapatan yang berisikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Kemudian Belanja yang terdiri dari 3 kelompok yaitu, Belanja Operasional Direncanakan, Belanja Modal di Rencanakan, Belanja Tak Terduga Direncanakan dan Transfer direncanakan.
Sekda dalam penyampaiannya juga menenangkan tentang Pembiayaan yang meliputi, Penerimaan Pembiayaan Direncakan, Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan, Realisasi Pembiayaan Bersih dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) T.A 2020. Yang terdiri dari: Kas di Kas Bener Meriah, Kas di Rekening FKTP pada Kabupaten Bener Meriah yang tridiri dari 13 Rekening pada Puskesmas, Kas di Bendahara Dana BOS.
- Haidir Putra Aktivis muda Bener Meriah minta Kejari Bener Meriah Ungkap Penyalahgunaan Aliran Dana Bansos 2022
- Ditangkap Gegara Membawa BBM Bersubsidi, Ini Permintaan Dari Para Istri Tersangka Kepada Aparat Penegak Hukum.
- Aliansi Masyarakat Gayo desak Pemkab benar meriah cepat mengambil tindakan terkait Makam leluhur gayo
Kas dibendahara Penerima Dinkes yang terdiri dari 11 Puskesmas yang merupakan Kas di Bendahara JKN Non Kapitasi yang belum disetorkan ke BUD, namun telah diakui sebagai komponen SILPA, Kas di Bendahara Pengeluaran Merupakan Pengembalian Lewat T.A. 2020, Kas di BLUD RSUD Munyang Kute yang merupakan Klaim BPJS, papar Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si.
Dalam Laporannya Sekda juga mengungkapkan tentang Laporan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban ini berdasarkan kepada hasil Pemeriksaaan BPK RI No. 13.A/LHP/XVIII.BAC/04/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh dimana atas Laporan Keuangan tersebut Pemerintah Kabupaten Bener Meriah T.A 2020 dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke-7 kalinya, ini merupakan kerja keras dari Pemerintah Daerah yang didukung oleh Ketua para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, ungkapnya.
Sementara Ketua DPRK Bener Meriah Muhammad Saleh dalam pidato pembukaannya mengatakan, sebagaimana kita ketahui sampai saat ini kita masih dilanda pandemi Covid-19 belum belum tau kapan berakhirnya, oleh sebab itu mari kita mohon kepada Allah, SWT semoga wabah ini cepat berakhir, katanya.
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Bamus DPRK Bener Meriah maka pada hari ini Kamis (1/7) ditetapkan pembukaan Rapat Banggar yang membahas tentang Laporan Pertanggungan Jawaban APBK T.A 2020, yang telah disampaikan oleh eksekutif melalui surat No. 900/840/2021, tentang Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2020, jelas Muhammad Saleh.
Hadir dalam Sidang tersebut, Asisten I Drs. Mukhlis, Asisten II Drh. Sofyan, Asisten III Armansyah, SE, M.Si para Kepala Dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
Posting Komentar untuk "Sekda Hadiri Pembukaan Sidang Banggar DPRK Bener Meriah Bahas Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2020"