Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang lelaki diduga bandit narkoba akibat ulahnya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus aparat kepolisian di dekat rel kereta api.
Pelaku berhasil diamankan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jl Abadi Kel Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Selasa lalu (29/6/2021).
Pelaku berinisial RDT alias RIS (45) warga Jl Damar Laut V No.166 Lk.III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok Magnum hitam.
Kronologis penangkapan seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (2/7) bahwa pada Selasa lalu (29/6) petugas Sat Narkoba menerima informasi dari warga masyarakat bahwa ada di sekitar wilayah dekat rel kereta api yang berada di Jl.Abadi Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melihat orang yang dimaksud tersebut di TKP, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku RIS.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu berhasil disita petugas di tempat bakaran sampah yang berada dekat dengan jarak RIS duduk.
Kepada RIS petugas menanyakan milik siapa barang haram tersebut, dan RIS mengaku bahwa barang itu adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(IY)




Posting Komentar untuk "Satu Bandit Narkoba Kembali Diringkus Aparat di Rel KA"