-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sarjana Komputer Diringkus Polda Metro Jaya atas Kasus Pemalsuan Situs Kemensos

    Redaksi
    Rabu, 21 Juli 2021, Juli 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T06:42:01Z

    Ads:

    Sarjana Komputer Diringkus Polda Metro Jaya atas Kasus Pemalsuan Situs Kemensos



    Jakarta, Indometro.id - 
    Personel Polda Metro Jaya menangkap seorang lulusan sarjana komputer berinisial RR atas perbuatannya memalsukan laman (website) Kementerian Sosial dan menyebarkan informasi hoax, Senin (19/7/2021).
    RR diketahui menyebarkan informasi tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus di Jakarta, Senin, mengatakan RR membuat website, yakni "Subsidippkm.online" dengan label Kementerian Sosial, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (21/7).
    Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.
     
    "Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kementerian sosial ini tidak pernah membuat website ini," kata Yusri.
    Walau tidak meraup untung langsung dari warga, RR ternyata mendapatkan pemasukan dari iklan yang terpasang di website tersebut.
     
    Sejak November 2020, website bajakan buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya
    "Dia raup dari dua iklan itu perbulan sekitar Rp200 juta lebih. Jadi Total dari November sudah sekitar Rp1,5 miliar rupiah yang dia terima," ungkap Yusri.
     
    Yusri menyebutkan pihak Kemensos menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.

    Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

    (sumber : ANTARA News)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini