-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Resahkan Masyarakat, 2 Warga Tambangan Kena Sikat Polisi

    Redaksi
    Jumat, 16 Juli 2021, Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T10:14:24Z

    Ads:

    Resahkan Masyarakat, 2 Warga Tambangan Kena Sikat Polisi



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Akibat ulahnya meresahkan masyarakat dua warga Tambangan disikat aparat kepolisian.
    Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali tmelakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa lalu (13/7/2021) sekitar pukul 22.00 wib.

    Pelaku diamankan di TKP tepatnya di sebuah rumah alamat Jalan Intan Lk I Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
    Kedua pelaku berinisial AS alias Ari (25) warga Jalan Soekarno Hatta Lk I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan SS alias Udin (35) warga yang sama.



    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Samsung Android tipe J.2 pro warna ungu.

    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Iptu Agus Arianto, Jumat (16/7)
    bahwa pada hari Selasa lalu (13/7) ketika petugas sedang melaksanakan tugas di sekitar Kelurahan tambangan, petugas menerima informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada  2 (dua) orang laki-laki yang ciri-ciri orangnya disebutkan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu di TKP di dalam sebuah rumah alamat Jalan Intan lingkungan 1 Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

    Usai mengetahui lokasi rumah dan ciri ciri pelaku yang sangat meresahkan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP rumah tersebut sekitar pukul 22.00 wib, dan petugas mengawasi rumah tersebut. Petugas ada melihat pelaku dari jendela tampak 2 (dua) orang di ruang tamu melarikan diri ke arah dapur dan ada juga melarikan diri kearah kamar mandi.

    Kemudian petugas memperkenalkan diri sebagai polisi sambil petugas berusaha masuk ke dalam rumah karena pintunya tidak terkunci dan petugas langsung mengamankan para pelaku di dalam rumah. 
    Selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti 4 (empat) bungkus serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di luar rumah tepat di bawah jendela dan barang bukti lainnya.

    Dari hasil interogasi para pelaku mengakui kalau barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua.

    Selanjutnya petugas membawa pelaku Ari dan Udin serta barang bukti tersebut ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini