-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PUPR Serdang Bedagai Di Duga Tak Patuhi Rekomendasi BPK-RI, Negara Rugi Rp.689.353.423,00

    Redaksi
    Jumat, 02 Juli 2021, Juli 02, 2021 WIB Last Updated 2021-07-03T04:03:22Z

    Ads:

     Responden BPK-RI, Ratama Saragih (foto : dok)


    Serdang Bedagai, Indometro.id - Sebanyak 5(lima ) rekanan di dinas PUPR kabupaten Serdang Bedagai yang tak kembalikan uang negara karena kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, 2(dua) rekanan PUPR mengembalikan namun tak seluruhnya dikembalikan alias tertunggak dengan total kerugian negara sebesar Rp.689.353.423,00 demikian disampaikan Ratama Saragih Responder BPK-RI dalam releasenya ke media Jumat(02/07/2021).

    Ia menjelaskan kalau fakta hukum tersebut sudah di klarifikasi ke Johan Sinaga Kepala Dinas PUPR Serdang Bedagai sekira seminggu yang lalu,  namun tak ada jawaban yang akurat dan terukur serta legal standing yang kabur.
    " Jangan dikira kalau Kabupaten Serdang Bedagai dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.RI lalu kerugian negara tak ada sama sekali " ungkapnya.

    Ratama menyebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan nomor.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2021 tanggal 01 April 2021dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja Modal pada dinas PUPR terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan peningkatan ruas Jalan, pengaspalan jalan di beberapa kecamatan wilayah kabupaten Serdang Bedagai.

    Pengamat Anggaran dan Kebijakan publik ini sangat prihatin jika kondisi tersebut tak disikapi tegas oleh Darma Wijaya Bupati Serdang Bedagai,.
    " Hal ini harus segera disikapi Bupati, lantaran pembangunan infratruktur di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini tak berkualitas adanya "  tutupnya.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini