-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PT. Lambang Azas Mulia Dan PT Elnusa Petrofin, Kangkangi Undang Undang Ketenagakerjaan

    Hery Ferdian
    Kamis, 29 Juli 2021, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T04:52:19Z

    Ads:

    PT. Lambang Azas Mulia Dan PT Elnusa Petrofin, Kangkangi Undang Undang Ketenagakerjaan


    Palembang, indometro.id

    Diduga tidak taat dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor. 13 Tahun 2003 Managemant PT. Lambang Azas Mulia yang merupakan rekanan PT. Elnusa Petrofin semena-mena PHK karyawan secara sepihak. Hal tersebut diungkap salah satu karyawan yang merupakan Awak Mobil Tangki (AMT) di PT. Lambang Azas Mulia. (Senin, 26-7-2021).

    Sarlin Lumban Gaol yang merupakan Ketua Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kota Palembang menerangkan, Kedua pekerja yang merupakan Awak Mobil Tangki (AMT) di PT. Lambang Azas Mulia adalah anggota Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kota Palembang, dan memang benar kedua anggota FBI ini di PHK secara sepihak oleh management PT. Lambang Azas Mulia selaku rekanan PT. Elnusa Petrofin pada Bulan Oktober 2020 lalu.


    Kedua Anggota FBI tersebut adalah :

    1. Yusuf P Harahap, yang diduga terbukti positif mengkonsumsi NAPZA melalui tes oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan pada 20-21 Oktober 2020;. “Dikutip dari www.sumek.co pada tanggal 8 Desember 2020, menurut keterangan dari Corporate Communication Head, PT. Elnusa Petrofin, Putiarsa B Wibowo. Namun hal tersebut tidak bisa menunjukan bukti yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh management PT. Lambang Azas Mulia. Dan anggota kita ini di PHK tanpa ada surat PHK, hanya penyampaian lisan saja.

    2. Erian, yang di PHK sepihak dengan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (PKWT) Tahun 2021 Pasal 7 Pelanggaran tata tertib ayat 5 Poin (b) Yang berbunyi : Tidak hadir bekerja/mangkir selama 5 (Lima) hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, di kualifikasikan mengundurkan diri. 

    Menurut keterangan saudara Erian dan Yusuf P Harahap, selama mereka bekerja di perusahaan rekanan PT. Elnusa Petrofin, mereka tidak pernah menerima rangkap dari kontrak yang mereka tanda tangani, dan anehnya lagi pertama mereka bekerja diterima di PT. Alam Insan Fortuna, dan setelah berjalan 2 (Dua) Tahun masa kerja mereka melanjutkan kontrak kerjanya, dan kontrak kerja yang disodorkan dengan mengunakan nama Perusahaan lain Yaitu, PT. Lambang Azas Mulia, dengan HRD yang sama. Ungkap Sarlin.

    Sarlin Lumban Gaol menilai, diduga Managemant perusahaan sengaja membuat lanjutan kontrak kerja dengan mengunakan PT lain guna menghindar dari penetapan status karyawan, dari karyawan kontrak ke karyawan tetap. Sangat disayangkan sekali prinsip dari management seperti itu. “ Kami sudah 2 (Dua) kali melayangkan surat untuk melakukan Bipartit, namun management perusahaan PT. Lambang Azas Mulia tidak menanggapinya, sesuai dengan prosudur, apabila 2 (dua) kali upaya bipartite tidak menemui titik terang maka proses akan dilanjutkan untuk mediasi Tripartit, kami sudah membuat permohonan Tripartit ke Disnaker Kota Palembang, dan undangan Tripartit pun sudah keluar untuk pertemuan hari ini Senin, 26-7-2021 namun dari pihak management tidak menghadiri undangan Disnaker tersebut.’’ Ungkapnya.

    Sarlin juga menegaskan, kami dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kota Palembang akan terus mengkawal kasus ini, karena kasus ini kami anggap sangat penting untuk diangkat, agar nasib pekerja yang lain dapat sejahtera sesuai dengan tuntutan dari Undang-undang ketenagakerjaan Nomor. 13 Tahun 2003. 

    Kami juga akan tembuskan permasalahan ini ke DPRD Kota Palembang maupun DPRD Provinsi Sumatera selatan agar dapat bersama-sama mengkawal kasus ini. Dan kami juga berharap agar DPRD dapat turun dan mengecek keabsahan legalitas PT. Insan Alam Fortuna dan PT. Lambang Azas Mulia yang mana kedua perusahan tersebut merupakan rekanan PT. Elnusa Petrofin. ***



    Sumber : matajurnalis.com / Hery

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini