-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsekta Patumbak Gelar Konferensi Pers Tertangkapnya Tiga Orang Pelaku Pembunuhan di Desa Mareindal

    Haris Rangkuti
    Kamis, 29 Juli 2021, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T02:11:30Z

    Ads:


    Polsekta Patumbak Gelar Konferensi Pers Tertangkapnya Tiga Orang Pelaku Pembunuhan di Desa Mareindal 

    Medan, indometro.id - 

    Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, Mapolsekta Patumbak menggelar konferensi Pers di Mako Polsek Patumbak terkait Tertangkapnya Tiga Orang Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan kematian Abdul Dani (korban) dilokasi Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada tanggal 22 juli 2021, kamis lalu.
    Ketiga pelaku adalah warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
    ketiga tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor suzuki Shogun, mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan satu di ke Kecamatan namorambe..tegas Kompol Rafles

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan adanya penangkapan itu.

    "Ketiga pelaku kami amankan setelah insiden kejadian, ketiganya kami amankan ditempat yang berbeda," kata Kompol Rafles didampingi Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, saat Konferensi Pers Gelar Perkara di Mapolsekta Patumbak , konferensi pers, Rabu (28/7/2021).



    "Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 dilokasi yang berbeda. 

    kedua tersangka yang melarikan diri ke daerah Langkat didaerah perkebunan kabupaten langkat, sedangkan seorang tersangka di tangkap  didesa namorambe Kecamatan Namorambe, dengan sigap Petugas Reskrim polsek Patumbak serta jajaran Polrestabes Medan meringkus ketiga tersangka pada hari sabtu 24 juli 2021 ditempat yang berbeda.

    Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap para Tersangka berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Rafles lagi.

    Setelah penangkapan ketiga orang pelaku penganiaya'an yang menyebabkan kematian Abdul Dani, Pihak kepolisian Patumbak melakukan pengembangan lebih dalam lagi terhadap ketiga tersangka, untuk mencari serta menyita alat atau benda (sajam) yang digunakan saat menghabisi korban 

    Dari tersangka Polisi menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Shogun (bodong). 1linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal.



    Ketiga orang tersangka tersebut telah diamankan di Polsek Patumbak diketahui berinisial DBLW alias Bendot (33), EFB (38) dan HD (37) dan beralamatkan tempat tinggal nya saling tidak berjauhan diantara ketiganya.

    Polsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan kerja cepat tidak lebih dari seminggu para ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah berupaya melarikan diri dari setelah terjadinya insiden itu.

    Polsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan bertindak sesuai dengan LP/B/439/ VII /2021/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA 22 Juli 2021 ("Tentang Tindak Pidana "Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Mati dan Atas Perbuatan  Merampas Nyawa Orang"). 

    ketiga tersangka dikenakan pasal 338 subs pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman Hukuman penjara selama 20 tahun "ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini