-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemkab. Muara Enim Raih Kategori Madya Pada Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

    Kamis, 29 Juli 2021, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-30T00:54:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Muara Enim, Indometro.id-
    Pj. Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., bersama Istri Hj. Renny Devi Nasrun Umar, selaku Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, pada Kamis pagi (29/07) bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, mengikuti acara penganugerahan kepada pemerintah Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI secara virtual. Dapat dijelaskan bahwa, Tujuan KLA utamnya adalah untu membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hakhak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hokum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
    .
    Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati yang didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Amrullah Jamaluddin, S.E., beserta Kepala OPD terkait menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam menyukseskan Bumu Serasan Sekundang yang kita cintai ini sebagai kabupaten layak anak. lebih lanjut, dirinya tegaskan akan terus mengevaluasi serta berkonsentrasi pada pemenuhan hak anak, hal tersebut tertuan dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
    .
    Sementara itu, dalam sambutannya Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penghargaan KLA diawali dengan proses evaluasi secara koverhensif yang dilakuka tim independen dan juga melibatkan kementrian lembaga yang terdiri dari Kemenko PMK, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Sekretariat Negara, Kementrian PPN Bapenas, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Desa, Kantor Staff Presiden dan KPAI. Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa terdapat empat tahapan proses evaluasi yang dilalui, yaitu pertama penilaian mandiri, verifikasi Administrasi, verifikasi lapangan dan terakhir Verifikasi final. (S Erfan Nurali, Sumber:Prokopim-me)
    .
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini