Reduce bounce ratesindo Pelaksanaan OPS Yustisi Polsek Padang Hilir Jaring 7 Pelanggar - Indometro Media

Pelaksanaan OPS Yustisi Polsek Padang Hilir Jaring 7 Pelanggar

Pelaksanaan OPS Yustisi Polsek Padang Hilir Jaring 7 Pelanggar



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Sebanyak 7 pelanggar dihukum sanksi sosial Push Up dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi penyekatan penggunaan masker di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Manurung, Rabu (14/7/2021) malam.

Kegiatan dimulai pukul 20.00 wib dengan melibatkan petugas dari Polri 7 personel, Satpol PP 1 orang dan Dishub 2 orang.
Sasaran mengarah pada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau serta diberi sanksi sosial berupa Push Up jika terbukti melanggar peraturan.



Dan meminta untuk putar balik kendaraan serta memberi masker  agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Kali ini lokasi kegiatan ada di Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker Jl. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota dan juga pada pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19.

(IY)


Posting Komentar untuk "Pelaksanaan OPS Yustisi Polsek Padang Hilir Jaring 7 Pelanggar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?