-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    LBH Kalianda Desak Pihak Terkait Tutup Tambang Pasir Diduga Ilegal,di Register 17 Merbau Mataram

    Jumat, 23 Juli 2021, Juli 23, 2021 WIB Last Updated 2021-07-25T06:42:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Lampung Selatan, Indometro.id – 
    Penambangan pasir yang diduga ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, sepertinya tak tersentuh oleh hukum dan diduga terjadi pembiaran oleh pemerintah setempat atau dinas terkait.

    Ketua umum Yayasan LBH Kalianda Husni Piliang,menanggapi maraknya penambangan pasir yang tak mengantongi izin Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram, menurutnya Pemerintah seharusnya melakukan pembinaan dan peringatan kepada para penambang pasir yang diduga ilegal,sebab akibat dari penambangan tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan,dan melanggar ketentuan hukum tentang pertambangan Minerba dan lingkungan hidup.

    Pentolan LBH Kalianda ini juga mendesak semua pihak terkait baik,pemerintah setempat dan dinas pertambangan serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menutup dan memberikan sanksi bagi penambang yang membandel,”kalau ngk mau diingatkan yang harus di tindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

    Husni juga meminta para penegak hukum agar turun kelapangan dan menindak tegas semua penambang yang terbukti tidak memiliki izin ,”semua pihak terkait harus turun kelapangan,biar masyarakat juga paham mana yang melanggar dan mana yang tidak,tambahnya.

    Sementara itu Daryanto salah seorang penambang pasir mengatakan kepada awak media melalui sambungan tlp,bukan kami tidak mau mengurus izin mas,tapi sulit untuk ngurusnya dan kami ngk tau caranya,”ujar Daryanto.

    Terpisah Camat Merbau Mataram,Heri Purnomo saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp mengatakan tidak mengetahui tentang beroperasinya tambang pasir yang diduga ilegal diwilayahnya.

    Penambangan pasir yang diduga dilakukan di tanah register 17 dan tidak mengantongi izin yang berada di Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara., Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (5) bisa mendapatkan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

    menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,jika terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009, dapat di pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).(Hsn)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini