-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ditolak Petugas Vaksin Ke-2, Warga Desa Pardasuka Pertanyakan Regulasi Yang Melarang Vaksin Ditempat Berbeda

    Sabtu, 24 Juli 2021, Juli 24, 2021 WIB Last Updated 2021-07-25T01:24:03Z

    Ads:



    Katibung, Indometro.id -
     Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Mendorong masyarakat di enam Desa Kecamatan Katibung, untuk ikut serta melaksanakan Vaksin tahap ke-2, termasuk warga Desa Pardasuka berbondong-bondong melaksanakan Vaksin yang di selenggarakan di Balai Desa Babatan, Sabtu, (24/07).

    Tapi sangat di sayangkan, salah se-orang warga Desa Pardasuka, an.Jaya Surya yang sebelumnya Vaksin tahap ke-1 bukan di Desa Babatan, ternyata di tolak oleh petugas pendaftaran.

    Jaya surya sekaligus yang berprofesi sebagai Jurnalist mengatakan, saya datang ke Balai Desa Babatan dengan tujuan Vaksin sekitar pukul.09.30 wib, dan langsung saya serahkan lembaran hasil Vaksin pertama ke-petugas pendaftaran. Berselang 15 menit, kemudian saya di panggil oleh petugas, menerangkan bahwa jika vaksin pertama bukan di sini tidak bisa vaksin ke-2 di sini.

    Lanjut Jaya, aneh, emang tidak bisa ya jika vaksin ke-2 di sini kan masih satu Kecamatan antara Pardasuka dan Babatan?
    Dengan kekecewaan akhirnya saya mempertanyakan pada Kepala UPT, yang kebetulan akan beranjak pergi dan sudah di dalam kendaraan mobilnya, ketika saya menghampiri dan mempertanyakan dengan keadaan KUPT tersebut ada di dalam mobil, dan kaca mobil sedikit terbuka saat menjawab pertanyaan saya.

    "Tidak bisa nanti data yang sudah ada berantakan", jawab KUPT Puskesmas Rawat Inap tersebut, dan langsung meninggalkan Jaya yang masih belum puas dengan jawaban KUPT.

    Dengan ketidakpuasan dengan jawaban tersebut, sekitar pukul 11.00 wib jaya akhirnya mempertanyakan kembali bisa atau tidak nya vaksin ke-2 dirinya, dengan kepatuhannya terhadap aturan pemerintah bahwasannya di wajibkan vaksin.

    "Tidak bisa mas vaksin kedua disini jika yang vaksin pertama bukan vaksin disini", kata petugas pendaftaran.
    Salah seorang petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) menambahkan, maaf mas, vaksin nya tidak mencukupi jadi tetap tidak bisa.

    Dengan kekecewaan, jaya meninggalkan tempat vaksin, jaya memang sebelumnya mendapat sms, jadwal vaksin dirinya yang ke-2 tanggal 21/07 bertempat di Desa Pardasuka. Akan tetapi kesibukan aktifitas akhirnya dirinya tidak bisa hadir di jadwal vaksin yang telah ditentukan. 

    Dalam SK Dirjen P2P Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu tertulis bahwa pelayanan Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

    Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 adalah Puskesmas, Puskesmas pembantu, Klinik, Rumah sakit, dan Unit pelayanan Kesehatan di Kantor Pelabuhan (KKP)

    Sampai berita di terbitkan belum ada keterangan resmi dari KUPT Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tentang Larangan Vaksinasi Covid-19 ditempat yang berbeda.(Hsn)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini