Reduce bounce ratesindo Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Kerumunan di Toko Grosir Pasar Inpres - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Kerumunan di Toko Grosir Pasar Inpres

Lhokseumawe, indometro.id -

 Polres Lhokseumawe resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan di sebuah toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, dua tersangka ini adalah inisial KS (29) pemilik toko grosir warga Kota Lhokseumawe dan HK (26) yang merupakan selebgram warga Banda Aceh.

Kronologisnya, sebut Kapolres, petugas kepolisian sedang melakukan patroli siber untuk memantau situasi dan kondisi terkini di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pada saat patroli siber tersebut, petugas melihat akun Instagram WULAN_ KOKULA23LSM memosting postingan berupa ajakan kepada masyarakat untuk datang ke toko grosir. 

Menurut AKBP Eko Hartanto, toko grosir itu mengadakan Give Away dan Endorse yang dibintangi oleh HK. Akibat ajakan dan acara tersebut terjadilah kerumunan yang sangat ramai, dan diduga melanggar Protokol Kesehatan yang sedang di tetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

"Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya ditetapkan dua tersangka, KS dan HK. Keduanya, dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, barang toko grosir disita dari HK, 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan dua lembar screenshot himbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS. 

Terhadap kedua tersangka, dijerat Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2016 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun, subsider denda Rp 100 Juta.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah di saat pandemi Covid-19.

Mhd

Posting Komentar untuk "Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Kerumunan di Toko Grosir Pasar Inpres"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan