-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dapat Asimilasi Covid-19, 44 Warga Binaan Lapas Klas IIB Tebing Tinggi Bebas

    Redaksi
    Sabtu, 17 Juli 2021, Juli 17, 2021 WIB Last Updated 2021-07-17T13:24:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dapat Asimilasi Covid-19, 44 Warga Binaan Lapas Klas IIB Tebing Tinggi Bebas



    Tebing Tinggi, Indometro.id - 
    Sebanyak 44 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tebing Tinggi dapat menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi, Sabtu (17/7/2021) di Jl Pusara Pejuang Kel Rambung Kota Tebing Tinggi.
    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tebing Tinggi Herliadi mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

    Sebelumnya ke- 44  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan arahan dan bimbingan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas IIB TebingTinggi Herliadi di dampingi KPLP Franda Saragih dan anggota lainnya.



    Dari 44 orang yang terdiri dari 39 pria dan 5 wanita warga binaan yang mendapat asimilasi bebas, dalam arahannya Herliadi menyampaikan kepada narapidana yang mendapat program asimilasi bebas untuk jangan bersenang hati dulu.

    " Memang benar hari ini saudara-saudari akan keluar dari tempat ini, tapi perlu diketahui, sedikit saja melakukan tindak pidana di luar sana maka kalian akan kembali di masukkan ke dalam lapas mengingat masa hukuman juga masih panjang, berkisar di angka 4 bulan sampai dengan 1 tahun kurungan penjara," ujar Kalapas.



    Ia menambahkan kepada napi yang bebas hari ini dalam program asimilasi,  tetap akan selalu di pantau di rumah oleh aparat penegak hukum (APH)
    "Sedikit saja kalian melakukan kesalahan otomatis petugas akan langsung membawa kalian kembali masuk ke dalam Lapas ini  "  pesannya

    Kepada warga binaan Kalapas berharap jangan menganggap sepele program asimilasi tersebut, " Saya jamin kalian akan memperoleh hukuman yang berat jika menyepelekan program asimilasi yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, " sambungnya. 

    Dalam keterangan pers kepada awak media Kalapas Klas IIB, Herliadi mengatakan, program asimilasi ini adalah program pencegahan penularan Covid-19 dari Kemenkumham.
    " Dengan padatnya warga binaan di lapas,  kita takutkan adanya penularan wabah Covid-19 menyebar di lapas, maka dari itu kita mencegah akan banyak korban terpapar dan tewas akibat virus ini, " ujarnya.

    Herliadi menyebut program asimilasi kemungkinan akan berlanjut dan dilakukan apabila kondisi virus Covid 19 di Tebing Tinggi semakin meningkat.
    Dan Ia berharap agar warga binaan yang bebas tidak mengulangi perbuatan pidananya di kemudian hari.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini