-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Dikomentari Oleh Praktisi Hukum Medan Eka Putra Zakran,S.H,M.H.

    Kamis, 24 Juni 2021, Juni 24, 2021 WIB Last Updated 2021-06-24T12:43:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    INDOMETRO.ID - Medan, Sidang Putusan (vonis) 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus Rumah Sakit (RS) Ummi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dinilai sangat berlebihan dan mencedrai rasa keadilan masyarakat ungkap praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza.

    Apa yang telah dibacakan oleh hakim Ketua Sidang Kasus Rumah Sakit Ummi, Khadwanto dalam amar putusannya berbunyi: “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran, rasanya ndak pantas vonis 4 tahun dijatuhkan kepada HRS. 

    Hemat saya vonis tersebut sangat berlebihan dan mencedrai rasa keadilan. Rasanya ndak pantas vonis terhadap ulama dijatuhkan demikian, karena jika pun HRS dinyatakan bersalah, setidaknya perlu pertimbangan hukum yang lebih adil.

    Saya tidak bisa membayangkan betapa hukum negara saat ini termasuk hakim-hakim dipengadilan tidak peka dalam menyikapi apa yang sesungguhnya terjadi pada HRS dalam kasus RS Ummi tersebut.

    Terlalu berat vonis 4 tahun untuk HRS. Lihatlah kasus-kasus kakap lainnya malah dapat diskon dan lain-lain. Gak usah jauh-jauh lihat saja pada kasus terdakwa mantan Jaksa Pinangki. Itu kasusnya kakap lo, tapi kok diberi semacam keringanan. Kasus-kasus lain yang lebih kakap dan merugikan negara juga banyak, tapi hukumannya kok ringan. Nah, disini kadang-kadang rasa keadilan itu serasa tercabik-cabik.

    Vonis 4 tahun tersebut memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut HRS 6 tahun penjara. Hal ini terlihat dari amar putusan yang menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akan terapi vonis tersebut tetap berlebihan dan sangat mencedarai rasa keadilan.

    Mengenai pertimbangan timbulnya kegaduhan khususnya di media sosial serta adanya demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) dan berita terdakwa kabur dari RS justru tidak ada relevansinya dengan membuat keonaran.

    Saya mendukung agar HRS melakukan upaya banding terhadap vonis tersebut. Karena jelas-jelas vonis tersebut sangat melukai atau mencedrai rasa keadilan di tengah masyarakat.(S ERFAN NURALI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini