-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    TERKAIT TETAPKAN JUMLAH UANG UCAPAN TERIMAKASIH, DISDIK PROVSU CABANG SIANTAR, RENCANA SIDAK KE SMK SWASTA GKPS 3 KOTA SIANTAR.

    Sabtu, 12 Juni 2021, Juni 12, 2021 WIB Last Updated 2021-06-12T16:13:55Z

    Ads:


    Siantar - Indometro

    Terkait pemberitaan media Indometro tentang Pematokan Uang terimakasih yang terjadi di  Sekolah SMK Swasta GKPS 3 Kota Pematangsiantar, seperti pengakuan Kepala Sekolah SMK GKPS 3 Kota Pematangsiantar, Mangantar Napitupulu diruang kerjanya, 9/6/2021 lalu kepada wartawan indometro.

    Permasalahan pengutipan uang ucapan terimakasih tersebut, telah sampai informasinya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Siantar, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Siantar melalui kepala seksi (Kasi) SMA, Hamonangan Aruan, S.Pd mengatakan" bah...sekolah mana yang membuat ketentuan itu?, Baiklah kami akan turun langsung kesekolah tersebut, akan kami klarifikasi dan jika benar adanya, kami akan buat tindakan, tuturnya kepada wartawan Indometro, via seluler salah satu pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Siantar, Jumat 11/6/2021. Sekira pukul 12.00.Wib.

    Ketua Organisasi  Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) T. Herryanto Sihombing berpendapat " Tidak menutup kemungkinan bagi sekolah yang lain juga melakukan penerimaan uang ucapan terimakasih, atas kelulusan siswanya tersebut, hanya saja tidak ada keterpaksaan dan Penetapan jumlah, sedangkan itu juga sudah dapat dikatakan melanggar aturan, karena tidak ada dasar hukumnya, apalagi jika sekolah tersebut menetapkan jumlah, bisa terkena Sanksi, ucapnya.

    Ditambahkannya "Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


    Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan, jelasnya. (apul)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini