-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemuda Mentos Kasus SS Diciduk Polisi di Kampung Lalang

    Redaksi
    Jumat, 04 Juni 2021, Juni 04, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T04:31:14Z

    Ads:

    Pemuda Mentos Kasus SS Diciduk Polisi di Kampung Lalang



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pemuda berinisial GPW alias Wb (23) warga Jl Gunung Sorik Merapi, Kel Mekar Sentosa (Mentos) Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi berhasil diciduk personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu di Jl Gunung Bakti, Kampung Lalang Tebing Tinggi, Selasa (1/6/2021) malam.

    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan menyampaikan kepada wartawan, Jumat (4/6) tentang kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa (1/6) sekira pukul 22.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki bernama GPW alias Wb di Jln.LKMD Gunung Bakti lk.I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan.

    Pada saat penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak happydent yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan kosong disekitar tanaman bunga dipinggir jalan yang jaraknya kira kira 2 (dua) meter dari posisi tersangka diamankan.

    Selanjutnya petugas menanyakan kepada tersangka, milik siap barang yang ditemukan tersebut diduga narkotika jenis sabu, dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.



    Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram dan  22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan kosong

    Kasat Narkoba AKP M Yunus mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, " kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika " pungkasnya.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini