Tebing Tinggi, Indometro.id -
Masih dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi untuk penanganan penyebaran virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Bandar Khalipah dipimpin langsung Waka Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Iptu S. Sinaga, Senin (28/6/2021).
Kegiatan operasi melibatkan 4 personel dari Polri, 2 personel dari TNI dan 2 orang dari pihak kecamatan bertempat di Jl Sudirman Desa Pekan Kec Bandar Khalipah Kab.Serdang Bedagai.
Pada operasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, selanjutnya di lakukan peneguran dan penindakan kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker.
Petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 23 /inst/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Di SEASE 2019 di Sumatera Utara sesuai Instruksi Mentri No 13 yang berlaku tanggal 14 s/d 28 Juni 2021.
(IY)