-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu, Warga Bandar Sakti Ditangkap Pihak Berwajib di Kampung Rao

    Redaksi
    Senin, 07 Juni 2021, Juni 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T04:53:47Z

    Ads:

    Miliki Sabu, Warga Bandar Sakti Ditangkap Pihak Berwajib di Kampung Rao



    Tebing Tinggi, Indometro.id - Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki berinisial MI alias Wyu (26) warga Jln.Lengkuas Lk.II Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi.
    Wyu ditangkap atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dirinya berhasil diamankan pihak berwajib di TKP Jl Rao Lk.III Kel.Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis lalu (3/6/2021).



    Barang bukti yang berhasil diambil dari tangan pelaku berupa 5 (lima) buah plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 3,66 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1  (satu) buah timbangan digital.

    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK menyampaikan kepada wartawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan, Senin (7/6) penangkapan berawal pada hari Kamis (3/6) sekira pukul 02.50 wib dini hari, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di dalam rumah yang memiliki diduga narkotika jenis sabu.

    Dari informasi masyarakat menyebutkan ciri ciri dan alamat rumah yang di Kampung Rao Lk.III Kel.Mandailing Tebing Tinggi, bahwa di rumah tersebut sering ada transaksi maupun penyalahgunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

    Lalu petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat yang dimaksud. Tiba di TKP sekitar pukul 03.00 wib,petugas melihat pelaku Wyu berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu sedang menggunakan / menghisap sabu.



    Selanjutnya dengan sigap petugas masuk ke dalam rumah dan mengamankan pelaku, langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan akhirnya menemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dari atas ventilasi / lubang angin jendela yang berada di depan (ruang tamu) dan juga barang bukti lainnya.
    Selanjutnya petugas membawa pelaku ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.

    Kasat Narkoba M Yunus Tarigan mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, " kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun " pungkas Kasat.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini