Kota Lhokseumawe, indometro.id. Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan operasi Yustisi dan PPKM kembali menyegel satu kafe di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/6/2021) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, selasa (15/6/2021) mengatakan, penyegelan kafe dilakukan petugas gabungan karena masih melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Tempat usaha yang disegel personel gabungan yaitu The D4P Caffe dan Resto yang terletak di Jalan Antara Desa Kampung Jawa Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Selain itu, di lokasi ini juga dilakukan swab antigen terhadap pengunjung dan karyawan, hasilnya negatif," ujarnya.
Tindakan tegas ini dilakukan karna pemilik café atau usaha melakukan pelanggaran terkait Pemberlakunan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang salah satunya mengatur untuk unit usaha seperti restoran / rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus (Covid-19) dan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, tambahnya, tim gabungan juga mengajak masyarakat agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Corona Virus (Covid-19) dengan menerapkan 5 M ( memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobiltas) saat melakukan rutinitas dilingkungan fasilitas umum seperti pasar, kantor / instansi / lembaga pelayanan Publik.
Mhd