-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Buntut Laporan Oknum Media Online Riau Ke Polda, Ultras Garuda Indonesia Sambangi Mabes Polri

    Hery Ferdian
    Kamis, 10 Juni 2021, Juni 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-09T19:33:41Z

    Ads:


    Jakarta - Kasus dugaan kriminalisasi oknum aparat polisi di Polda Riau ke suporter PSPS Pekanbaru, Curva Nord 1955 menyita perhatian lintas supporter sepakbola tanah air.

    Salahsatunya adalah komunitas supporter Ultras Garuda Indoensia. Bahkan sebagian dari perwakilan mereka ikut serta melaporkan kasus dugaan kriminalisasi suporter Curva Nord 1955 Pekanbaru ke Mabes Polri bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Jumat (04/6/2021) lalu.

    "Kami sudah mendengarkan langsung kernologi kejadiannya yang menimpa saudara kami di Riau, dan kami juga ikut mengantarkan pengaduan ke propam mabes Polri," ujar humas Ultras Garuda Indonesia, Rifki, Rabu (9/6/2021) di Jakarta.

    Ultras Garuda Indonesia kata Rifki, mewakili 33 sezione seluruh provinsi yang ada indonesia meminta pihak Mabes Polri segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan resmi Curva Nord1955 Pekanbaru. "Kita minta Mabes Polri segera bertindak," tegasnya.

    "Kami dari Ultras Garuda Indonesia juga meminta agar Polda Riau segera membebaskan saudara kami yang ditahan atas kriminalisasi oknum aparat kepolisian. Ingat supporter bukanlah kriminal, supporter bukanlah teroris, stop kriminalisasi suporter," tandasnya.

    Untuk diketahui, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara bersama sejumlah perwakilan suporter klub Sepakbola PSPS Pekanbaru "Curva Nord" mendatangi Mabes Polri, Kompolnas, DPR RI dan Komnas HAM. Kedatangan Tim LBH Tuah Negeri Nusantara tersebut, guna melaporkan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait kasus penangkapan sejumlah anggota suporter Curva Nord Pekanbaru, yang saat ini ditahan di Polda Riau.

    "Hari ini kami sengaja datang ke Divisi Propam Mabes Polri dan kompolnas. Kami datang, membuat pengaduan perlindungan hukum terhadap klien kami rekan-rekan suporter Curva Nord pekanbaru yang saat ini masih ditahan di Mapolda Riau. Alhamdulillah pengaduan yang kita buat diterima dengan baik dan pihak Propam mabes Polri akan segera menindaklanjuti laporan kami itu," ujar Humas Tim Kuasa Hukum LBH Tuah negeri Nusantara, Gilang Ramadhan, SH, Jumat (04/06/2021) di Jakarta.

    Usai resmi melaporkan Polda Riau ke Mabes Polri, selanjutnya pada Senin (07/6/2021), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara bersama perwakilan suporter PSPS Pekanbaru Curva Nord mendatangi Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. Mereka datang ke Komnas HAM dan DPR, dengan tujuan yang sama yakni untuk melaporkan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait kasus penangkapan sejumlah suporter Curva Nord Pekanbaru, yang saat ini ditahan di Polda Riau.

    Secara resmi, Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara diterima Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan pengduan Komnas HAM, dengan Nomor Surat: 24/LBH-TNN/SK/V/2021 dan nomor Agenda 137.095.

    Demikian diungkapkan Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Gilang Ramadhan kepada awak media di Jakarta. "Kami sengaja datang ke Komnas HAM dan DPR, membuat pengaduan perlindungan hukum terhadap klien kami rekan-rekan suporter Curva Nord," ujar Gilang.

    "Alhamdulillah kami diterima dengan baik, dan pihak Komnas HAM sendiri sudah berjanji akan menindaklanjuti laporan kami, mohon doanya saja," timpalnya.

    Gilang mengatakan, permintaan perlindungan hukum tersebut, terkait dengan pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru dalam kasus tindak kriminal pengeroyokan yang terjadi pada pada tanggal, 28 April 2021, yang berujung pada penangkapan sejumlah anggota Komunitas Suporter Curva Nord oleh pihak Kepolisian Polda Riau.

    "Dalam hal ini kami melihat tindakan oknum kepolisian Polda Riau sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, kasus ini dinaikkan setelah adanya pertemuan dengan pelapor yang menghasilkan mufakat untuk saling memaafkan yang juga dimediasi pihak Ditreskrimum Polda Riau. Selain laporan, tentu kami juga membawa bukti-bukti berupa foto yang kita lampirkan" tambah Gilang Ramadhan.

    Menurutnya, kasus pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru tersebut berawal dari pemberitaan yang dibuat oleh owner Media Online lokal Riau pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021.

    Baik Curva Nord maupun pemilik media sudah melakukan mediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan dan berujung damai. Namun sayangnya, perdamaian supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 dengan pemilik media online itu dicederai dengan rentetan penangkapan sejumlah anggota Curva Nord oleh pihak kepolisian.

    "Kami sangat memahami dan menghormati Proses hukum yang dijalani oleh klien kami serta mengikuti Proses Hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/187/V/2021/SPKT/RIAU, Tanggal 23 Mei 2021, serta laporan Polisi Lainnya dan sekarang klien kami telah ditahan di Polda Riau. Sampai hari ini, masih ada Anggota Curva Nord ditahan," tukasnya.***




    Sumber : riaubisa.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini