-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Begini syarat Dan Pendaftaran BLT UMKM Di Kabupaten Indramayu

    Sabtu, 19 Juni 2021, Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-19T11:26:22Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    INDRAMAYU, INDOMETRO.ID,--- Para pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu boleh bersenang hati. Kesempatan beroleh Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal pula BLT UMKM masih terbuka.

    Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Rosidah menyatakan, pendaftaran BPUM 2021 masih terbuka sampai 28 Juni 2021.

    "Bagi masyarakat yang belum mengajukan, bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu," katanya.

    Untuk ini, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia memiliki KTP.

    2. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.

    Namun, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

    3. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang memiliki pinjaman KUR dari bank.

    4. Bukan ASN/PNS, anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

    Pelaku UMKM yang memenuhi syarat tersebut kemudian diminta melampirkan sejumlah berkas, sebagai berikut:

    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    2. Fotokopi KTP.

    3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU).

    4. Foto diri sedang usaha.

    5. Nomor telepon seluler yang bisa dihubungi secara langsung, baik melalui pesan singkat ataupun melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp (WA).

    Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui HTTPS://S.ID/BPUMINDRAMAYU2021.

    Namun, berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat, laman ini hanya dapat diakses pada Senin hingga Rabu.

    Sementara pada Kamis dan Jumat, data para pendaftar divalidasi oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu.

    Berkas yang telah disiapkan pelaku UMKM sendiri selanjutnya dapat diserahkan ke Kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu.

    (Hp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini