-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    ANGGOTA DPRD MEDAN HENDRA DS DAN PEMKO MEDAN GELAR SOSIALISASI KE VI THN 2021 PERDA KOTA MEDAN

    Harray
    Rabu, 16 Juni 2021, Juni 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-20T11:58:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Anggota DPRD Medan Hendra DS saat memberikan sosialisasi beserta Pemko Medan dlm Rangka gelar Sosialisasi ke VI  Thn 2021 perda kota Medan ttg pengelolaan sampah. (Sabtu-12/6).INDOMETRO.ID



    INDOMETRO.ID
    Medan.(16/06/2021)
    Bang Hendra DS meminta kepada PEMKO Medan utk lebih serius dan respeck  dengan dampaknya sampah dikota medan maka pembuatan Bank Sampah di setiap Kecamatan meski lebih diseriusi dan secepatnya direalisasi, selain menciptakan lingkungan lebih bersih juga mampu meningkatkan kenyamanan serta membangjitkan gairah perekonomian masyarakat di Kota Medan.

    Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan Hendra DS dengan serius dan khidmat tapi santai serta damai pada saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Sutrisno, Gang Rukun 1, No 426 Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6).

    “Kita dorong Pemko Medan segera merealisasikan Bank Sampah di setiap Kecamatan. Seluruh Kepling dan jg para pahlawan relawan sampah dijadikan anggota Bank Sampah,” ujarnya.

    Hadir juga saat gelar sosialisasi Camat kota Medan Area Hendra Asmilan, Mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Erianto, Lurah Kota Matsum 1 Indra Nasution, tokoh agama Ustazd Khairul Azmi, tokoh pemuda serta ratusan warga.

    Hendra DS selaku juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu mengatakan  "Dengan adanya Bank Sampah akan lebih mudah mengontrol soal sampah di Kota Medan maupun pinggiran kota medan,Seperti pemilahan jenis sampah dari awal (rumah warga) hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara Terpadu (TPST) ujar beliau ketika pimpin gelar sosialisasi ke VI diJl.Sutrisno gg.rukun I no 426

    Dalam hal ini sebut Hendra DS, peran kepling diharapkan jg penting mengumpulkan sampah dari anggota Bank Sampah.
    Kordinator sampah di lingkungan dapat memilah sampah organik dan non organik.

    “Banyak manfaat jika kita menjaga kebersihan mendapat iman dan kesehatan,” sebut Hendra DS

    Anggota Komisi IV ini jg mengharapkan kerjasama masyarakat dengan menjaga kebersihan dan ketertiban.

    Masyarakat diajak tidak membuang sampah sembarangan dan tepat waktu sesuai yang ditetapkan setiap lingkungan.

    Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.

    Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

    Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

    Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
    Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
    Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
    (Haris)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini