-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Aksi Pria Tua Asal Riau Mencuri Kotak Infaq Berakhir di Sel Mapolres Tebing Tinggi

    Redaksi
    Rabu, 23 Juni 2021, Juni 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T05:17:06Z

    Ads:

    Aksi Pria Tua Asal Riau Mencuri Kotak Infaq Berakhir di Sel Mapolres Tebing Tinggi



    Tebing Tinggi, indometro.id -
    Pencurian kotak infaq/amal Masjid kembali terjadi di Tebing Tinggi, kali ini seorang pria tua asal Riau melakukan aksi tidak terpuji tersebut, namun aksinya berakhir dan saat ini meringkuk di sel Mapolres Tebing Tinggi.
    Team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan kasus pencurian terhadap seorang lelaki berinisial DD (60) warga Desa Sukamaju II Kec.Pranap Kab.Indragiri Hulu Prov.Riau, Selasa (22/6/2021) di Losmen Bahagia.

    Dari informasi yang dihimpun peristiwa pencurian tersebut terjadi di Masjid Assyuhada Jln.Gatot Subroto Lk.III Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini dan menyampaikan kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (23/6) bahwa penangkapan berawal pada Senin lalu (21/6) petugas dari Unit SPKT menerima laporan dari masyarakat tentang seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq yang ada didepan Masjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut.



    Menanggapi hal tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di Masjid dan meminta keterangan saksi, selanjutnya menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi. 

    Selanjutnya pada Selasa (22/6) sekira pukul 11.30 wib, tim Elang Sakti mendapat informasi dari seseorang bahwa pelaku sedang berada di penginapan Losmen Bahagia yang beralamat di Jln.Suprapto Kota Tebing Tinggi. Dibawah pimpinan Ipda SPN.Siregar,SH, petugas langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan sebelumnya.

    Tim Elang Sakti memeriksa Losmen tersebut dan menemukan DD sedang berada di dalam salah satu kamar losmen, petugas menanyakan apakah DD melakukan pencurian, dan DD mengakui bahwa dia ada melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

    Selanjutnya petugas Tim Elang Sakti membawa DD bersama barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebuah tas ransel ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.
    Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini