-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wow!Jumlah Uang Palsu milyaran Pengedar di Tangkap Polisi

    Senin, 24 Mei 2021, Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T03:42:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    INDRAMAYU, INDOMETRO.ID,---Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti Rp11,5 miliar lebih.
    "Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5) dikutip dari Antara.

    Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.


    Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

    Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti Rp11,5 miliar lebih.
    "Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5) dikutip dari Antara.

    Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.


    Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
    Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

    "Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

    Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

    Editor Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini