-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Upaya Penyelundupan Barang Elektronik Ke Timor Leste Kembali Digagalkan Satgas Pamtas.

    Kamis, 20 Mei 2021, Mei 20, 2021 WIB Last Updated 2021-05-20T06:15:11Z

    Ads:


    Indometro NTT – Belu, Personel Satgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur kembali menggagalkan rencana penyelundupan barang illegal melalui jalur tikus menuju Timor Leste. Barang illegal berupa barang elektronik jenis Handphone merk IPhone sebanyak tiga unit dengan tipe Iphone 12 ProMax, Iphone 11 dan Iphone 12 Pro masing-masing satu unit.

    Demikian dikatakan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/05/2021).

    Sebelumnya, kata Dansatgas, pos yang sama juga pernah menggagalkan hal yang sama berupa 3 unit HP merk dan jenis yang sama dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satgas.

    “Sama dengan tadi, barang bukti langsung diamankan di Mako Satgas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

    Diceritakan Bayu Sigit, informasi tentang rencana penyelundupan ini sudah diendus oleh satuan intelijen yang disebar dan langsung dilakukan pemantauan dan pengawasan dengan patroli. Begitu ada warga yang dicurigai, personel pos yang pimpin Sertu Muhammad Rizki langsung memeriksa dan mengecek dus yang dibawa dan ditemukan barang bukti tersebut yang siap dibawa ke Timor Leste melalui pesisir pantai dibelakang pos.

    “Begitu tiba di muara Motaain, oknum terduga pelaku penyelundupan KP (42 th) langsung diperiksa dan diamankan personel pos untuk dimintai keterangan sebagai kelengkapan data pos,” ungkapnya.

    Dari pengakuan oknum terduga pelaku, lanjutnya, memang benar bahwa barang bukti yang saat ini sudah diamankan akan dibawa melalui jalur pesisir sungai ke Timor Leste untuk diserahkan kepada seseorang yang sudah siap mengambil barang tersebut.

    Usai dimintai keterangan, KP diberikan nasehat dan peringatan untuk tidak melakukan hal yang sama karena melanggar ketentuan tentang Kepabeanan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan saat ini terduga pelaku sudah dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk proses selanjutnya. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mako Satgas untuk diserahkan kepada instansi terkait.(ils).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini