-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PUPR Bener Meriah Terindikasi Melakukan Maal Administrasi Pembangunan IMB Menara BTS

    batnews.site
    Jumat, 07 Mei 2021, Mei 07, 2021 WIB Last Updated 2021-05-07T05:08:21Z

    Ads:

    Redelong (Kamis, 06-05-2021) Sehubungan dengan permohonan dari PT. CMI mengenai pembangunan Menara di Lokasi Delung Tue pada Tanggal 06 November 2020 sampai saat ini PUPR Bener Meriah belum mengeluarkan Rekomtek. 

    Sampai saat ini sudah hampir setengah tahun tidak ada Pemberitahuan Hasil Penilaian Dokumen Rencana Teknis, untuk diberitahukan bahwa dokumen rencana teknis tersebut belum memenuhi kesesuaian dengan persyaratan teknis bangunan menara. 

    Sementara di dalam SOP PUPR Bener Meriah untuk Rekomtek paling lama jangka waktu pelayanan hanya 12 hari, hal ini tentu sudah melakukan Maal Administrasi dimana ada penundaan pemberian pelayanan. Kewenangan PUPR didalam Pembangunan IMB Menara hanya mengkaji kontruksi bangunannya harus sesuai dengan SNI, bukan mengkaji yang diluar kewenangannya.

    Fasilitator telah melakukan tinjau lapangan, menurut Abdul Razak, SE sesuai dengan titik lokasi berada di Delung Tue dengan ketinggian 42 meter dan jarak 4 km dari Bandara merupakan“area jalur pesawat terbang”. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detai Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, ada dalam Lampiran 5 mengenai Pertimbangan Jalur Pesawat Terbang.

    Pada kriteria ini yang diperhatikan adalah peil ketinggian tempat yang akan diukur dan kedudukan tempat tersebut pada area jalur terbang pesawat. Ketinggian maksimum yang diperbolehkan 45 meter dengan jarak 3 km, hal ini sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Qanun Bener Meriah tentang RTRW.
    Menurut alumni Kampus BKPM R.I titik lokasinya masuk dalam zonasi area jalur pesawat. Hasil tinjau lapangan ada bangunan yang lebih tinggi dari Menara Mini BTS yakni menara dari Masjid Kenawat. Pembangunan menara BTS ini adalah usulan dari Pemda untuk mengatasi kendala jaringan/sinyal buruk, perlu penambahan daya karena pengguna celuler semakin banyak namun kapasitas daya terbatas. 

    Jaringan sekarang merupakan kebutuhan dasar bukan saja untuk masyarakat banyak juga penunjang OPD dalam melakukan pelayanan publik. Sementara keberadaan menara yang ada terbatas daya tampungnya, sehingga memang wajib adanya penambahan menara baru.

    “Harapan kepada Pemkab Bener Meriah terutama Pak Sekda selaku Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai amanat Perpres Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, agar memfasilitasi ini guna mendongkrak penanaman modal lebih maju di Kabupaten Bener Meriah” pungkasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini