-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pospera Kutuk Keras Oknum Sekretaris Pekon Yang Cabuli 8 Bocah laki-laki

    Nurul Hilal
    Minggu, 09 Mei 2021, Mei 09, 2021 WIB Last Updated 2021-05-09T12:59:09Z

    Ads:

    Pringsewu, indonetro.id - Oknum Sekretaris Pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo, RS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap beberapa anak laki-laki. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dan pengakuan korban sodomi, AG (12) tahun.

    Ketua BHP Pekon Parerejo, Muriyanto kepada awak media, Sabtu (08/05/2021) membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.

    "Ada laporan dari tokoh pemuda dan masyarakat, kemudian kami melaporkan ke pemerintahan pekon, Rabu l(05/05/2021)", kata Muriyanto.

    Lanjut, Muriyanto, permasalahan itu dibahas melalui rembuk pekon, namun tanpa kehadiran Bhabinkantibmas dan Babinsa pekon. Dalam musyawarah tersebut,  pelaku RS mengakui perbuatannya dan siap menanggung semua risiko perbuatannya.

    Sementara pelaku RS yang juga menjabat Sekretaris pekon Parerejo mengakui bahwa dirinya dilaporkan oleh masyarakat Parerejo ke pemerintahan pekon setempat.

    "Iya saya telah melakukan perbuatan sodomi tersebut, tapi ini kejadian yang sudah lama antara 2015 - 2017," aku RS.

    Pelaku RS juga membenarkan ada 8 korban yang menjadi objek eksploitasi kekerasan seksual yang ia lakukan.

    Menanggapi adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual sodomi oleh oknum sekretaris pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Pringsewu mengutuk keras kejadian tersebut.

    "Aparat pemerintahan pekon apalagi seorang sekretaris pekon, seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat tapi ini malah sebaliknya dan sangat memalukan bagi masyarakat Pringsewu yang terkenal sebagai masyarakat yang agamis. Dan ini terungkap di saat kita sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur ini harus diproses secara hukum", tegasnya. (*/nhl)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini