Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP KP I Putu Agus Indra P, SIK menhatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sepeda motor yang akan di bawa ke Pulau Sumbawa.
Dari laporan masyarakat , tim dari Polres Lombok Tengah bergerak cepat dan mencegat satu unit truk warna merah dengan nomor polisi R 8697 SB yang dikendarai FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Truk pengangkut sepeda motor dan Pupuk tersebut tanpa surat-surat itu dicegat di pinggir jalan depan Kantor Camat Kopang,” kata Kasat Reskrim, AKP KP I Putu Agus Indra P.
Polisi akhirnya mengamankan satu truk bersama sepuluh unit sepeda motor dan tiga pelaku, yakni SH (34), warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang, FJ (31), warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.
Adapun identitas 10 sepeda motor yang hendak diseberangkan ke pulau Sumbawa tersebut antara lain,
1. Satu unit Honda Beat, warna hitam. Noka: MH1JM8111MK374135.
2. Satu unit Honda Beat, warna silver. Nosin : JFZ2E1718895.
3. Satu unit Honda Beat, warna silver. Noka : MH1JFZ216KK599999.
4. Satu unit honda Beat, warna hitam. Noka : MH1JFZ134KK641346.
5. Satu unit Honda Vario CBS warna hitam, Noka: MH1JFB117DK620127.
6. Satu unit honda Beat digital warna putih. Noka : MH1JFZ117HK490686.
7. Satu unit Honda Beat digital warna hitam. Nosin : JFZ1E3394145.
8. Satu unit yamaha Mio sproti warna merah. Noka : MH351400L0014K021164.
9. Satu unit unit honda Beat pop warna merah. Noka : MH1JFS214FK039668.
10. Satu unit Honda scopy warna merah maron. Noka : MH1JM3121KK376833
Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Sudirman



Posting Komentar untuk "Polres Lombok Tengah Menggagalkan Penyeludupan 10 Motor Tanpa Surat "