Reduce bounce ratesindo Operasi Gabungan di Padang Hilir Sisir Tempat Keramaian - Indometro Media

Operasi Gabungan di Padang Hilir Sisir Tempat Keramaian

Operasi Gabungan di Padang Hilir Sisir Tempat Keramaian



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/14/INST/2021 perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 diwilayah Sumatera Utara dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor . 188.45/3560 / Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 diwilayah Kota Tebing Tinggi.

Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Polda Sumut melaksanakan operasi Yustisi gabungan dipimpin langsung  Kapolsek Padang Hilir Kompol P. Manurung SH, Rabu (26/5/2021) malam.



Adapun sasaran kegiatan operasi Yustisi yaitu tempat keramaian, tempat usaha yang melanggar Prokes guna menekan penyebaran Virus Covid 19 diantaranya Denda Cafe Jln. Sutoyo Kel. Rambung Kec  Tebing Tinggi Kota, 
Legato Jln. Imam Bonjol Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, kedua tempat tersebut memiliki izin.

Selanjutnya warung Sri di Jl. Darat Kel. Satria Kec. Padang hilir, warung tersebut tidak memiliki izin dan ditemukan 6 Orang tidak memakai masker. 

Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut melibatkan personel Polsek Padang Hilir sebanyak 4 personel.
Kegiatan berakhir pukul 22.40 wib, selama giat berlangsung aman dan kondusif.

Dan diketahui sebagian besar pemilik cafe telah mengurus izin usahanya dan telah menerapkan prokes kepada pengunjung serta, namun sebagian pengunjung cafe ada yang tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak saat duduk di cafe.
(IY)

Posting Komentar untuk "Operasi Gabungan di Padang Hilir Sisir Tempat Keramaian"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?