-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Laporan Nasabah BRI Sumut ke Ombudsman Sumut Didesak Untuk Dituntaskan

    redaksi
    Sabtu, 08 Mei 2021, Mei 08, 2021 WIB Last Updated 2021-05-08T03:48:50Z

    Ads:

    Laporan Nasabah BRI Sumut ke Ombudsman Sumut Didesak Untuk Dituntaskan


    Medan, indometro.id - Ratama saragih kordinator kedan Ombudsman perwakilan Sumatera Utara mendesak Abiyadi Siregar kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara untuk mentuntaskan laporan pengaduaan Hermanus Saragih warga Jl.Gn Merapi BP.7 Blok Q kelurahan Tanjung Marulak kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi sebagaimana di jelaskan dalam surat kepala keasistenan pemeriksaan laporan James Marihot Panggabean nomor.B/0225/LM.23-02/0071.2021/III/2021, tanggal 30 Maret 2021 perihal pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dengan agenda nomor.003353.2020 tanggal 24 Maret 2021.

    Hermanus Saragih melaporkan Kepala Kantor PT.BRI (Persero) Tbk Wilayah Sumatera Utara di Medan dengan Substansi laporan penundaan berlarut alias produk layanan publik tak dilakukan terlapor (BRI Wilayah Sumut) kepada Pelapor alias melakukan perbuatan melawan hukum yang nota bene Maladministrasi.

    Kepala kantor PT.BRI (Persero) Tbk sudah dipanggil berdasarkan surat kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara nomor.B.0232/LM.23-02/0071.2021/IV/2021, tanggal 8 April 2021 perihal permintaan penjelasan secara langsung.

    Aktivis pelayanan publik ini menekankan bahawa dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-undang nomor.25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik dinyatakan bahwa Ombudsman sendiri bisa bertindak sebagai mediator dan atau mediator yang dibentuk oleh Ombudsman itu sendiri.Langkah inilah yang diharapkan Ratama Saragih sehingga tercapainya penyelesaian laporan, dan pelapor sebagai pengguna jasa layanan dapat terpenuhkan penyelenggaraan pelayanan publiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pelapor sudah jelas dirugikan akibat hak mendapat layanan publik yakni pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi tidak diperolehnya dengan sepenuhnya, sebagaimana di amanatkan dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Perbankan itu masuk dalam kategori pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi.

    Terkait subtansi laporan dari pelapor sebagai Nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sripadang Kota T.Tinggi, bahwa terlapor (BRI Sumut) patut di duga tak mempunyai dan atau tak menyusun/menetapkan Standart Pelayanannya, sebagaimana dibwajibkan dalam Pasal 15 huruf (a) Undang-undang nomor.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

    Responder BPK.RI ini tegas mengatakan, jika terlapor menyusun dan menetapkan standar pelayanan maka tak ada masalah lagi yang merugikan nasabah atau pelapor pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini