Saumlaki, indometro.id - Kepala Sekolah SD Negeri Inpres 1 Seira Diduga mencairkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap 3 (tiga) tahun 2020 tanpa sepengetahuan bendahara sekolah, bahkan anggaran dana bos tersebut habis terpakai tanpa sepengetahuan guru - guru. Saumlaki (30/05/2021)
Kristian Sairdekut, Bendahara SD Negeri 1 Seira mengatakan :
Kepala Sekolah SD Negeri Inpres 1 Seira sebut saja inisialnya RO mencairkan dana BOS (Bantuan Operasional Tahap 3 Tahun 2020 tanpa sepengetahuan bendahara sekolah. dana tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan guru-guru bahkan tidak ada bukti satupun yang dibelanjakan lewat dana Bos tahap ke 3 (Tiga) tahun 2020. kami berkesimpulan bahwa Kepala Sekolah berfoya - foya dengan dana tersebut selama 7 (Tujuh) bulan di Saumlaki dan tidak pernah berada di sekolah selama anggaran itu dicairkan.
"Kita guru - guru yang ada pada Sekolah tersebut, selama ini menyelamatkan siswa dari proses belajar mengajar, ujian - ujian dan ulangan - ulangan. kami mengambil kebijakan sendiri mencari ATK di tempat lain untuk menyelesaikan pelaksanaan ujian dan ulangan di Sekolah tanpa ada pembiayaan sedikitpun dari Kepala Sekolah" Ungkap Kristian
Sairdekut menambahkan, Ujian Sekolah berstandar nasional yang dilaksanakan kemarin oleh siswa kelas VI, kepala sekolah baru hadir di sekolah pada saat pelaksanaan ujian. hadirpun tidak ada pembiayaan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah untuk kegiatan ujian nasional selama 1 (satu) minggu, pada dasarnya orang tua siswa yang berada pada sekolah tersebut membantu guru dan siswa dalam mengurus makan dan minum selama kegiatan ujian nasional berlangsung.
"Terhadap masalah ini, Kepala Sekolah SD Negeri Inpres 1 Seira telah menggelapkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa sepengetahuan guru dan bendahara. mirisnya adalah, biasanya dalam pencairan dana BOS wajib ditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara namun untuk dana tahap 3 (Tiga) ini, Kepala Sekolah sama sekali tidak melibatkan bendahara dalam pencairan" Ungkapnya
"Pada Pencairan dana Tahap ke 2 (Dua), Kepala Sekolah telah memakai uang sebesar Rp. 10,000,000.00 (Sepuluh jutah rupiah) dan memberikan 10 juta untuk bendahara dan menurut beliau akan ganti. tapi, pertanggungjawaban dana BOS ini adalah bersifat reguler kemudian dalam pencairan dana tahap ke 3 (Tiga) tahun 2020 ini, itu berarti bahwa dana tahap ke 2 (Dua) sudah masuk, jadi kalau di bilang ganti, sama sekali tidak masuk akal" Tambahnya
Sairdekut berharap agar, masalah pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap 3 (Tiga) tahun 2020 untuk SD Negeri Inpres 1 Seira, dapat diaudit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. jika terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan keuangan negara maka wajib direkomendasikan untuk diproses hukum berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku, Tutupnya (NFB-51)