-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dikeroyok Masa Hingga Babak Belur, Boby Lalin Ancam Polisikan Para Pelaku Pengeroyokan

    Jurnal Investigasi
    Minggu, 30 Mei 2021, Mei 30, 2021 WIB Last Updated 2021-05-31T06:23:47Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bobi Lalin Korban Penganiayaan 


    Saumlaki, indometro.id - Kasus pengeroyokan dilakukan oleh beberapa warga masyarakat yang tinggal di Kompleks Lorong Notaris, kepada Boby Lalin hingga babak belur. piahaknya mengancam akan mempolisikan pelaku - pelaku pengeroyokan. hingga saat ini, kasus tersebut sedang di tangani oleh Polres Kepulauan Tanimbar

    "Kejadian ini terjadi pada tanggal 30 Mei 2021 di lorong notaris, saat sebelum kejadian, seseorang yang tidak di kenal mengunakan sepeda motor berknalpot resing, melewati TKP. para pelaku pengeroyokan keluar dan mengeceknya namun tidak diketahui. para pelaku bertanya kepada korban dan kawan - kawan bahwa, bunyi motor yang lewat itu dari mana, kemudian korban menjawab kepada pelaku bahwa kurang tau juga. para pelaku telah mengkonsumsi alkohol tanpa dilakukan konfirmasi dengan pihak korban langsung di Aniya oleh beberapa pelaku yang tidak bertanggung jawab" Tutur Pengacara Korban Noce Faumasa kepada wartawan, Minggu 30 Mei 2021

    Boby Lalin mengatakan, "Saya sebagai korban yang dikeroyok oleh masa hingga mengalami luka berat, akan melanjutkan masalah ini untuk diproses hukum. ini  Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang dilakukan oleh oknum - oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab harus mendapat evek jerah, karena itu saya memohon agar pihak aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku ini" Tegas Boby

    Nikolas Besitimur, S.Sos mengatakan, Kasus pengeroyokan terhadap saudara saya ini adalah murni tindak pidana. karena itu kasus ini perlu ditelusuri secara pasti agar para pelaku yang diduga kuat turut serta melakukan kejahatan ini di proses secara hukum.

    "Awal mulanya masalah ini adalah, Acara yang diselenggaran oleh ketua RT Setempat di lorong notaris, acara ini mengumpulkan banyak orang dan tidak menaati protokol kesehatan, bahkan tidak ada ijin keramaian dari Pihak Kepolisian. Ketua RT harus bertanggungjawab dan memberikan informasi yang jelas dan menunjukan para pelaku yang melakukan tindakan pengeroyokan terhadap sudara saya" ungkapnya.

    Besitimur menambahkan, Kasus ini ketika terjadi dan Korban sudah diamankan di Rumah Pak. Jidon Kelmanutu, pihaknya langsung mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Tanimbar agar dapat di proses lebih lanjut. dan Korban atas kasus pengeroyokan ini telah diambil Fisum dan semuanya telah di kantongi oleh pihak kepolisian. terbukti bahwa korban dianiaya oleh sekelompok orang yang tinggal di kompleks Lorong Notaris.

    "Saya minta agar, Pihak Kepolisian segerah menindaklanjuti kasus ini secara hukum, menahan para pelaku dan juga ketua RT setempat yang melaksanakan acara tersebut ditengah pandemi Covid-19 dengan tidak menaati Protokol Kesehatan, semoga para pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan ini mendapat evek jerah" Tutupnya. 

    (NFB-51)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini