-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    HSW Bukanlah Penjual Atau Pengedar, HSW Harus Direhabilitasi,Sesuai Dengan Maksud UU Narkotika Pasal 54:Wellisman Manurung,S.H,M.H.

    Sabtu, 29 Mei 2021, Mei 29, 2021 WIB Last Updated 2021-05-28T19:51:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Indometro,Jakarta-HSW Warga Jl.Hawain Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Diamankan oleh Tim 1 Subdit 1 Direktorat Reserse(Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya saat akan membeli Narkoba berjenis Sabu bersama dua orang yang diduga pengedar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Pada Sabtu Malam 22 Mei 2021.

    Menurut keterangan yang berhasil di himpun oleh awak media dari Tim Kuasa Hukum tersangka dari Kantor Hukum Law Firm Wellisman Manurung,S.H.,M.H Dan Partners dari surat kuasa yang di berikan oleh Isteri Tersangka HWS yang berinisial IO Kepada Wellisman Manurung,S.H,M.H, Frans Fredrik Demak Hutepea,S.H.,Gomgom Tua Simamora,S.H.,Nurcholish,S.H,Rico Ginting,S.H,dan Decson Simatupang,S.H.
    menerangkan"Bahwa pada saat menemui penyidik, saya mengkonfirmasi kepada salah satu rekan yg tertangkap pada saat itu bahwa HSW ternyata tidak membawa barang bukti dan baru mau beli, berdasarkan keterangan tersebut HSW menurut kami murni sebagai pemakai narkoba, dan bukan pengedar atau penjual. Dan penyidik harusnya dengan diskresinya segera merehab HSW.sesuai dengan Undang-undang  Narkotika Pasal 54  menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial"Terang Wellisman Manurung,S.H,M.H.yang mewakili tim kuasa hukum yang lain,Jumat (28/05/2021).

    Advokat Bermarga Manurung ini juga menambahkan "Ada kejanggalan, kenapa penunjukan kuasa hukum oleh kepolisian keluarga tidak diberitahu, terutama istri HSW. Dan dari hasil keterangan istri HSW bahwa belum ada tanda tangan kuasa. Hanya Istri HSW yg sudah tanda tangan kuasa kepada Law Firm Wellisman Manurung & Partners"Tambah Wellisman Manurung.S.H.M.H.

    Awak media juga berkesempatan menyambanggi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengetahui kebenaran penangkapan tersangka HSW tersebut,oleh pihak Subdit 1 Unit 1 Ditres Narkoba.Pihak Piket Ditres Narkoba yang berhasil ditemui oleh awak media membenarkan adanya penangkapan atas nama dengan inisial HSW tersebut oleh Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dengan pimpinan di daerah Pantai Indah Kapuk pada Minggu malam tanggal 22 Mei 2021dan untuk barang bukti yang didapat oleh Pihak Subdit 1 Unit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya,Diters Narkoba Polda Metro Jaya belum dapat membeberkan tentang berapa banyak barang bukti yang didapat sedangkan tersangka HSW masih dalam penyelidikan oleh pihak Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini