IndoMetro Lombok Tengah NTB . Dilansir dari CNBC Indonesia 14 April 2021 . Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan bagi para pelaku usaha mikro (BPUM), yang merupakan nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mirko dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. Namun, tidak semua berhak mendapatkan bantuan ini.
Bagi Anda para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, berikut syarat-syaratnya :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Adapun proses dan cara mendaftarkan UMKM untuk mendapatkan BLT yaitu dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten dan kota.
Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung untuk menyerahkan berkas dan ada juga daerah yang menitipkan melalui Staf Kelurahan/ Desa.Berkas tersebut meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telpon.
Dalam proses seleksinya, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021 melalui verifikasi identitas kependudukan dan kelengkapan dokumen calon persyaratan,
Apabila semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili sang pemohon.
Sudirman