-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penangkapan Munarman Dinilai Cacat dan Menabrak UU

    Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T08:13:24Z

    Ads:

    Penangkapan Munarman  Dinilai Cacat dan Menabrak UU
    oleh: Eka Putra Zakran, SH.
    Wartawan: S Erfan Nurali


    Indometro,Medan-Penangkapan terhadap Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di kediamannya di Tanggerang Selatan oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada Selasa, 27 April 2021 dinilai cacat dan bertentangan dengan ketentuan UU, baik menurut KUHAP, UU HAM dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi.

    Penangkapan terhadap Munarman, sifatnya sangat dipaksakan dan cara-cara atau mekanisme penangkapannya pun seolah mempertontonkan sebuah tindakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusian yang diatur dalam UU HAM, ini yang menurut saya cacat dan tidak elok dipandang mata.

    Kalaupun Munarman disangkakan atas dugaan menggerakkan orang lain orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, ya jelas itu sifatnya masih sangkaan atau dugaan dan KUHP kita tidak membenarkan orang dinyatakan bersalah sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan.

    Analisis saya atas penangkapan Munarman tersebut, setidaknya telah terjadi 3 (tiga) hal pelanggaran yaitu: Pertama bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini D88 tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa prosedur penangkapan harus dilalui terlebih dahulu dengan penetapan status Tersangka. Kemudian penetapan status tersangka itu juga wajib berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti formula yang cukup dan wajib disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka, hal ini sesuai pula dengan amanat putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Maka merujuk pada ketentuan ini maka penangkapan Munarman jelas cacat dan bertentangan dengan UU.

    Kedua, bahwa setidaknya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, maka penangkapan terhadap diri Munarman tersebut dipandang sebagai tindakan yang jelas dan nyata bertentangan dengan HAM sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Ketiga, bahwa sampai saat ditangkapnya Munarman, telah terjadi penggiringan opini yang sengaja diarahkan kepada kelompok tertentu, khususnya dalam hal ini FPI dan/atau pihak-pihak lain. Peggiringan opini dimajsud diarahkan atau dikaitkan pada perbuatan tindak pidana teririsme dan dikaitkan pula dengan ISIS, hal mana belum jelas tentang perihal kebenaran dan kesohihan praduga atau prasangka penggiringan opini tersebut.

    Terakhir, diharapkan demi alasan penegakan hukum (law inforcement) diharapkan agar setiap proses penindakan oleh aparat hukum harus terukur, terarah dan profesional, jangan justru membabi buta, mengabaikan standar yang telah ditetapkan oleh UU. Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan UU, akan menjadi masalah baru dan menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini