Medan, indometro.id - Seorang Pelaku Berinisial MPS Pria berusia (44) tahun dengan tega tanpa ada belas kasihan menyiksa serta merantai leher pasangannya berinisial RS (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII Kel Tegal Sari Mandala lll Kec Medan Denai.
Kejadian itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah kos-kosan telah terjadi penyiksaan serta penyekapan seorang wanita yang dilakukan oleh sang Pacar di sebuah kos-kosan di jalan Elang No.36 Mandala III.
Setelah Pihak Polsek Medan Area yang mendapat laporan dari masyarakat adanya Penganiayaan 351 bersama Tim 7.6 langsung turun ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku Jum’at (23/4/2021) sekira pukul 05:00 wib.
Atas laporan dari masyarakat akhirnya Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil dengan cepat meringkus dan memboyong Pelaku ke Mapolsek Medan Area. Melihat korban terlihat sangat syok,Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara agar mendapat perawatan dari tim medis.
“Dalam kondisi babak belur lebam-lebam tak mungkin mungkin korban dapat membuat laporan oleh karena itu kami bawa dulu korban ke RS Bhayangkara agar mendapat perawatan ungkap Kanit Reskrim ,”Iptu Rianto
Lanjut,setelah keadaan korban pulih dan membaik kondisinya baru kita arahkan untuk membuat lapora agar pelaku segera secepatnya kita Proses ,pungkas Rianto.
Ditambahkan ,ini berkat kerja sama dari Kepala lingkungan Tangguk Bongkar I telah mengamankan korban di rumahnya . Dari hasil interogasi korban mengatakan ,diri nya di sekap ketika sedang tertidur.
Korban disekap selama tiga hari di kamar kos-kosan dan korban berhasil lari dari kamar kosan langsung ke rumah Kepling meminta pertolongan,Ujarnya
Kemudian korban memberitahu dimana tempat tinggal pelaku bersembunyi.Selanjutnya Personil unit Reskrim mengejar tempat persembunyian pelaku di Jalan Elang No.13 dan mengamankan pelaku ,Ujar Kanit Reskrim Rianto mengakhiri.
|||DD|||