Tebing Tinggi, Indometro.id -
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba dengan mengamankan 4 (empat) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di berbagai tempat berbeda di kota Tebing Tinggi, Selasa (20/4/2021) siang.
Keempat tersangka merupakan warga Tebing Tinggi yakni KK (31) warga Jl. Badak, Rdn (24) warga Jl. Pandan, Sug (37) warga Jl. Sukarno-Hatta Tambangan
dan Ddk (31) warga Tambangan.
Dari informasi yang dihimpun bahwa Selasa (20/4) unit Satres Narkoba mendapat informasi dilokasi TKP I Jl. Badak (Kampung Semut) sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis shabu, selanjutnya petugas menuju ke tempat tersebut sesampainya di tempat, melihat orang sesuai ciri ciri pelaku yakni KK langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah KK ditemukan barang bukti berupa
8 (delapan) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 1,86 Gram dan sebuah dompet warna cream.
Selanjutnya dari hasil pengembangan KK mengaku membeli barang haram tersebut dari Rdn di Jl. Pandan, pelaku Rdn ditangkap dengan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat brutto 2,19 Gram dan sebuah kaleng rokok.
Terhadap Rdn diketahui mendapatkan sabu dari pelaku Ddk di Jl. Pandan dekat kandang lembu, pelaku berhasil diringkus bersama pelaku lainnya Sug dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 24,48 Gram, sebuah timbangan digital dan plastik plastik klip kosong.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba , " ke empat pelaku telah kita amankan bersama seluruh barang bukti dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut " tandasnya.
(IY)