-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Personel Ramil 23 Langsa Timur Gencarkan Ops PPKM Mikro

    Muhammad Abubakar
    Jumat, 30 April 2021, April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T04:04:43Z

    Ads:

    Personel Ramil 23 Langsa Timur Gencarkan Ops PPKM Mikro

    Langsa, Indometro.id - Untuk terapkan protokol kesehatan (Prokes), personel dari Koramil 23/Langsa Timur Kodim 0104/Aceh Timur yang termasuk dalam Satgas Covid-19, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa melaksanakan operasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jum’at (30-04-2021).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Babinsa Ramil 23/Lgst Serda Munzirin dan Serda Mualim di Desa Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

    "Serda Munzirin terus memberikan edukasi PPKM berbasis Mikro kepada para pelaku usaha dan pembeli yang sedang berinteraksi termasuk kepada pekerja bangunan maupun petani.


    Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang berfokus pada penerapan kebijakan PPKM berbasis Mikro sebagai upaya agar masyarakat bebas dari penularan Covid-19.

    “Kebijakan PPKM Mikro sebagai upaya pengendalian penularan di tingkat terkecil,” ucap Munzirin.

    Selain itu dijelaskannya, penguatan terhadap upaya 3T yaitu testing, tracing dan treatment secara bergotong-royong akan meningkatkan kesembuhan dan mencegah penularan.

    Sementara Danramil 23 Langsa Timur Kapten Kav Khairul Nizam menjelaskan bahwa PPKM, merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Ia juga mengimbau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Tentunya cara tersebut merupakan partisipasi langsung oleh warga dalam hal upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

    Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19, maka untuk itu dia menekanan, penggunaan masker kain wajib setiap tiga jam sekali atau maksimal 4 jam diganti.

    “Apabila masker basah atau lembab harus diganti, untuk itu kami himbau agar masyarakat membawa beberapa masker sekaligus. Sesampainya di rumah, masker segera dicuci,” ujarnya.

    Penggunaan masker efektif kalau diikuti dengan protokol kesehatan 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

    “Agar penggunaan masker efektif protokol kesehatan harus selalu diterapkan,” tuturnya.

    Ia berharap, kegiatan hari ini dapat memotivasi masyarakat Kecamatan Langsa Timur untuk tetap menjaga kesehatan.

    “Semoga dengan selalu menerapakan protokol kesehatan pandemi Covid-19 segera berlalu,” tandas Danramil.

    (Kar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini