Indometro,Kodam Jaya, Tangerang - Di ruang rapat Blandongan lantai 4 Gedung Utama Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga raya no 01 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangsel, Danramil 05/Ciputat Kapten Arh Samsuri menghadiri Penandatanganan Perjanjian MOU, Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/04/2021).
Kerjasama tersebut tentang Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
(TPAS) Cilowong Kota Serang.
Kehadiran Danramil 05/Ciputat Kapten Arh Samsuri mewakili Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono.
Dalam sambutannya Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si, menyampaikan antara perjanjian ini, mudah - mudahan setelah ditandatanganinya penanganan sampah di Tangsel dan Kota serang dapat berjalan dengan baik
"Perjanjian ini mengalami perjalanan panjang, adanya masukan bahkan protes dari sebagian kecil LSM, Ormas dan masyarakat lainnya. Semoga perjanjian dan kerjasama ini membawa kebaikan buat warga Tangsel maupun warga Serang, serta kepada ke 2 pemerintahan," jelasnya.
Sementara, sambutan Walikota Tangsel, Dr. H. Benyamin Davnie menyampaikan terimakasih kepad semua pihak yg terlibat dalam mewujudkan perjanjian ini, awal mula perjamjian ini dikarenakan adanya musibah longsornya TPA Tangsel pada Mei 2020 tahun lalu.
"Perjanjian kerjasama ini akan berlangsung selama 3 tahun, semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi ke 2 kota ini
Semoga kerjasama ini dapat membuka lapangan kerja bagi warga Cilongok. Apa bila suatu hari nnti ada permasalahan dalam perjanjian ini, dapat diselesaikan dengan cara Musyawarah dengan baik," ucapnya.
Turut menghadiri, Ketua DPRD Tangsel, H. Abdul Rosyid S.Ag, Mewakili Kapolres Tangsel, AKP Enung Holis Kasat Sabara Polres Tangsel, Kadis LH Kota Tangsel, H. Toto Soedarto, Kadis LH. Kota Serang, Ipiyanto dan Asda 1 Kota Tangsel, Dr. H. Rahmat Salam.(sumber kodim 0506/Tgr).