-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Tinjau Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru

    Hery Ferdian
    Kamis, 29 April 2021, April 29, 2021 WIB Last Updated 2021-04-29T14:48:21Z

    Ads:

    Pekanbaru – Pujo Harinto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru yang disambut langsung oleh Kalapasnya, Desi Andriani, Selasa (28/4/2021).

    Kunjungan Kakanwil bertujuan untuk meninjau kondisi sarana dan prasarana lapas dengan mengecek seluruh area layanan dapur, ruangan klinik, blok hunian, ruang register, ruang layanan pembinaan dan ruangan kegiatan kerja WBP. Dalam kunjungannya, Kakanwil Kemenkumham Riau turut memberikan pengarahan, semangat serta motivasi agar seluruh petugas lapas dapat bertugas dengan penuh profesional dan disiplin tinggi, serta menjunjung tinggi nilai integritas.

    “Bekerjalah sesuai SOP dan senantiasa menjaga kesehatan serta jangan lupa menerapkan Gerakan 5M secara disiplin, yaitu dengan mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas,” sebut Pujo. 
    Pujo menambahkan agar petugas Lapas Perempuan Pekanbaru juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemenkumham Nomor : SEK.06.OT.02.02 Tanggal 16 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar daerah dan/atau Mudik bagi ASN Kemenkumham mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. 

    Diakhir kunjungannya, Kakanwil Kemenkumham Riau memerintahkan Kalapas Perempuan Pekanbaru untuk selalu memeriksa administrasi dan substantif penerimaan dan pengeluaran warga binaan di Lapas Perempuan Pekanbaru. Kakanwil juga berpesan agar petugas lapas menjalankan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas narkoba, dan melaksanakan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH).***




    Editor : Hery Ferdian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini