-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DSI VS Satpol PP, Lemahnya Penindakan Membuat Kota Langsa Syurganya Bagi Penjudi Terutama Online

    Muhammad Abubakar
    Selasa, 27 April 2021, April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-04-27T07:41:43Z

    Ads:

    DSI VS Satpol PP,  Lemahnya Penindakan Membuat Kota Langsa Syurganya Bagi Penjudi Terutama Online

    Langsa (Aceh), indometro.id - Penerapan hukum yang tidak pasti di Kota Langsa membuat para penjudi leluasa menjalankan aktivitas nya, terutama para penjudi online dan Higgs Domino yang semakin marak di wilayah paling ujung Provinsi Aceh.

    Tarik ulur KUHPidana dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah semakin memperkuat lemahnya penindakan hukum terhadap para penjudi terutama di Kota Langsa.

    Selain KUHPidana VS Qanun Aceh, juga terjadi tarik-menarik antara Dinas Syari'at Islam dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terhadap penempatan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) sehingga berakibat lemah nya penindakan terhadap pelaku-pelaku judi terutama judi Online dan Higgs Domino yang semakin marak di wilayah Kota Langsa.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kemakmuran Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Langsa Tgk. Zubir S.Pd meminta kepada penegak hukum agar lebih tegas terhadap para penjudi higgs domino jaringan internet yang mengunakan aplikasi judi melalui handphone android," jelasnya.

    Kepada wartawan, Selasa (27/04) Tgk Zubir S.Pd, mengatakan permainan yang berbau judi sudah di atur dalam Qanun Aceh (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

    “Kami meminta pihak penegak hukum bisa bersikap tegas atas penangkapan 2 orang penjudi yang menjual Chip Higs Domino dan mencari agennya demi menjaga marwah Aceh, khusus kota Langsa," terang Tgk Zubir.

     Harapan nya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kota Langsa supaya bisa melakukan razia rutin sehingga pemuda dan pemudi kota Langsa bebas dari judi online (permainan judi melalui handphone) dan pemainan yang berbau judi lainnya," pungkas Tgk Zubir.

    (Kar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini