-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ditekankan, Ibadah Ramadan Tetap Taati Protokol Kesehatan

    Narwan Eska
    Jumat, 09 April 2021, April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T13:00:31Z

    Ads:

    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi dalam acara Konferensi Pers penanganan Covid-19 di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Jumat (9/4/2021).
    (Foto | Narwan Eska)

    Magelang, indometro.id  - Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 untuk panduan Ibadah Idul Fitri sesuai protokol kesehatan. Sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. 

    Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Nanda Cahyadi Pribadi. Hal itu disampaikan dalam acara Konferensi Pers penanganan Covid-19 di Ruang Command Center, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang, Jumat (9/4/2021).

    "Aktivitas masyarakat dalam rangka untuk mengisi bulan suci Ramadan harus diberikan panduan agar sesuai dengan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Nanda.

    Nanda menjelaskan Surat Edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan. Yang dilakukan bersama-sama atau berjamaah, di antaranya seperti kegiatan berbuka bersama dan salat tarawih. Anjuran Menteri Agama kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

    "Kalau dulu di masa normal ada yang namanya grebeg sahur dan sebagainya, maka sekarang ini dianjurkan untuk tidak dilakukan. Kemudian buka puasa juga dilakukan secara bersama-sama tapi di rumah saja bersama keluarga inti. Kalau pun ada kegiatan berbuka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan," pesan Nanda.

    Dalam Surat Edaran Menteri Agama itu juga dijelaskan perayaan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Dengan jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung ataupun lapangan.

    Nanda menyebutkan tren Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang hingga saat ini terus mengalami penurunan dan melandai. Kendati demikian, dia mengimbau warga masyarakat agar tidak terlena dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

    Sementara pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Magelang, sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan diperpanjang kembali dari tanggal 6 sampai dengan 19 April 2021. (Narwan Eska)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini