-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Terjadi Praktek Mafia & Monopoli PI 10% Blok Masela, Pempus Diminta Untuk Lakukan Investigasi

    Jurnal Investigasi
    Sabtu, 10 April 2021, April 10, 2021 WIB Last Updated 2021-04-10T10:01:57Z

    Ads:




    Saumlaki, indometro.id - Pemerintah Pusat diminta melakukan Investigasi terhadap dugaan praktek mafia dan monopoli yang dilakukan Satuan Kerja Khusus pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait pembagian Participating Interest (PI) 10% Blok Masela sesuai Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016 yang telah diserahkan pengaturannya kepada  Pemprov Maluku. 

    Permintaan ini disampaikan oleh Johanis Labobar, salah seorang pemerhati Pembagian PI 10% blok masela kepada media Indometro di Saumlaki, Sabtu 10 April 2021.

    "10 tahapan skema kerja prosedural mulai dari tahap 1-6 hingga memasuki tahapan ke 7 untuk memenuhi ketentuan administratif guna mendapat legitimasi hak PI 10% blok masela yang akan dikelola secara absolut oleh BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) dilakukan tertutup, tidak transparan bahkan ironisnya tidak mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemkab KKT) sebagai daerah penghasil sekaligus tempat beroperasinya Blok Masela sebagaimana terbukti dari penetapan Perda Provinsi Maluku Tentang BUMD MEA khususnya tahap uji publik tidak melibatkan Pemkab KKT", Bebernya 

    "Cara kerja PI 10% PI blok masela  sebagaimana dirancang dan telah dilaksanakan oleh SKK migas dan Pemrov Maluku  sampai memasuki tahap ke 7, menurut hemat saya terindikasi sebagai cara kerja mafia dan praktek monopoli yang perlu diinvestigasi secara detail oleh Pemerintah Pusat", tegas Labobar.

    "Bayangkan saja tanggung jawab recouvery dan rehabilitasi dampak yang akan dialami Kepulauan Tanimbar sebagai tempat beroperasi blok masela seperti, kebisingan, debu (polusi udara), kegersangan lahan pertanian serta perkebunan masyarakat Tanimbar ditangani dengan dana deviden dari pengelolaan PI 10% blok masela. sebab dampak ini tidak diarasakan langsung oleh  warga kota Ambon ibu kota Provinsi Maluku", terangnya.

    Mestinya Pemprov Maluku belajar dari Provinsi Riau soal pembagian  PI 10% Blok Siak seperti yang dilaksanakan Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar yang mengimplementasi arahan Menteri ESDM untuk membagi secara arif hak atas PI 10% Blok Siak hamparan  reservoir dan hamparan administratif Blok Siak kepada 4 kabupaten yaitu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kempar dan Bengkalis secara transparan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding  (MOU).

    Labobar menambahkan, Cara kerja PI 10% blok masela tidak transparan seperti yang telah dilakukan Pemprov Maluku dan SKK Migas dengan menutup segala informasi terkait 10 rencana kerja tahapan memperoleh legitimasi Pempus terkait hak pengelolaan PI 10% Blok Masela yang dimonopoli oleh Pemprov Maluku dalam kerjasama dengan SKK Migas ini tidak selaras dengan semangat pengalihan Wilayah Kerja (WK) blok masela yang diputuskan Presiden RI Bapak Joko Widodo dari pola offshoree ke onshoree serta filosofi pemberian PI 10% sebagaimana diamanatkan Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016 terkait pemberian peran Pemprov dan Pemkab untuk terlihat aktif dalam kerja migas di wilayahnya serta arahan Menteri ESDM kepada Gubernur 

    Pengabaian hak Pemkab Kepulauan Tanimbar sebagai daerah yang telah ditetapkan sebagai wilayah Kerja Blok Masela dalam pembagian PI 10% Blok Masela adalah bentuk kejahatan terstruktur dan sistematis.

    Ini wajib diteliti dan ditelaah lebih jauh oleh Pemerintah Pusat, ada apa di balik semua ini, pinta Labobar. (NFB/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini