Tebingtinggi, INDOMETRO.ID,-- Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap ke dua melalui Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, setelah pada tahun 2020 penyaluran bantuan yang sama untuk Tahap pertama berjalan dengan baik.
Untuk bantuan tahun 2021 ini, kesempatan mendaftar Bagi Pelaku Usaha Mikro yang tadinya dibatasi hanya sampai dengan tanggal 15 April 2021, akhirnya diperpanjang mengingat besarnya antusias warga yang mengajukan usulan bantuan tersebut .
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar SE MSi menyatakan melalui telephon seluler Rabu,14/4/2021, bahwa benar batas waktu pendaftarannya ditambah hingga tanggal 29 April 2021.
"Waktu pendaftaran memang ditambah. Kita berharap bantuan yang diberikan nantinya bermanfaat dalam mengembangkan hasil produksi pelaku usaha mikro yang ada." Ucap Gul Bakhri.
" Bila pada tahun 2020 bantuan yang diberikan sebesar rp.2,4 juta, maka untuk tahun 2021, bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp1,2 juta" lanjutnya.
"Lengkapi berkas pengajuan usulan sesuai persyaratannya" tutupnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Nomor KK
• Nama lengkap
• Alamat (KTP dan Usaha) Bidang Usaha
• Nomor telepon
• Surat Keterangan Usaha (SKU)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
• BACA JUGA : TANYA JAWAB SEPUTAR BANTUAN PEMRINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) TAHUN 2021 DENGAN KADIS PERDAGANGAN KOTA TEBING TINGGI *
(Skn.53).