-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BATAS WAKTU PENDAFTARAN DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 29 APRIL 2021.

    Kamis, 15 April 2021, April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T11:24:07Z

    Ads:

     


    Tebingtinggi, INDOMETRO.ID,-- Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap ke dua melalui Dinas Perdagangan Kota  Tebing Tinggi, setelah pada tahun 2020  penyaluran bantuan yang sama untuk Tahap pertama berjalan dengan baik.


    Untuk bantuan tahun 2021 ini, kesempatan mendaftar  Bagi  Pelaku Usaha Mikro yang tadinya  dibatasi hanya sampai dengan tanggal 15 April 2021, akhirnya diperpanjang  mengingat besarnya antusias warga  yang mengajukan usulan bantuan tersebut .


    Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar SE MSi menyatakan melalui telephon seluler Rabu,14/4/2021,  bahwa benar batas waktu pendaftarannya ditambah  hingga tanggal 29 April 2021.


    "Waktu pendaftaran memang ditambah. Kita berharap bantuan yang diberikan nantinya bermanfaat dalam mengembangkan hasil produksi  pelaku usaha mikro yang ada." Ucap Gul Bakhri.


    " Bila pada tahun 2020 bantuan yang diberikan sebesar rp.2,4 juta, maka untuk tahun 2021,  bantuan yang diberikan  hanya sebesar Rp1,2 juta" lanjutnya.


    "Lengkapi berkas pengajuan usulan sesuai persyaratannya" tutupnya 

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik  Nomor KK

    Nama lengkap

    Alamat (KTP dan Usaha)  Bidang Usaha

    Nomor telepon

    Surat Keterangan Usaha (SKU)/  Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • BACA JUGA   : TANYA JAWAB SEPUTAR BANTUAN PEMRINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) TAHUN 2021 DENGAN KADIS PERDAGANGAN KOTA TEBING TINGGI *

    (Skn.53).



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini