-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ayah Bejat di Medan Rudapaksa 5 Putri Kandung Masih Bocah

    redaksi
    Jumat, 09 April 2021, April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T02:46:27Z

    Ads:

    Tersangka


    Medan, indometro.id - Seorang pria di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan tidak terpuji terhadap 5 putri kandungnya. Pria berinisial S berusia 38 tahun tega merudapaksa putri-putrinya yang masih berstatus di bawah umur.

    Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku sejak Oktober 2020. Pelaku berprofesi sebagai penarik becak motor.

    "Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur," kata Madianta, Jumat (19/2/2021).

    Informasi diperoleh Liputan6.com, tindakan merudapaksa dilakukan pelaku terhadap putrinya masing-masing berinisial NA (4), GZ (7), DN (10), VL (13), dan N (14). Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakannya kepada ibu kandung, A (38).

    "Selama ini hubungan rumah tangga tersangka dan istrinya kurang harmonis, dan kerap bertengkar. Istrinya meninggalkan rumah, dan memilih tinggal di daerah Medan Marelan," terang Madianta.

    Diungkapkan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta, korban berinisial N dan VL mengatakan kepada ibu kandungnya, bahwa mereka dirudapaksa ayahnya pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumah mereka.

    "Atas dasar pengakuan anaknya, ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," terang Madianta.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dilakukan visum, hasil visum mendukung. Akhirnya pada Kamis, 18 Februari 2021, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

    Kepada polisi saat interogasi, pelaku mengaku hanya mencabuli 1 orang putrinya saja. Sementara dari hasil visum 5 orang putri kandungnya, menguatkan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku.

    "S telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Madianta.

    Atas perbuatannya merudapaksa putri kandung, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    "Karena dilakukan oleh ayah kandung, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri," Madianta menandaskan.

    (Dikutip dari Liputan6.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini