Tersangka |
Medan, indometro.id - Seorang pria di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan tidak terpuji terhadap 5 putri kandungnya. Pria berinisial S berusia 38 tahun tega merudapaksa putri-putrinya yang masih berstatus di bawah umur.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, perbuatan tidak terpuji
tersebut dilakukan pelaku sejak Oktober 2020. Pelaku berprofesi sebagai penarik
becak motor.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang
tidur," kata Madianta, Jumat (19/2/2021).
Informasi diperoleh Liputan6.com, tindakan merudapaksa dilakukan pelaku terhadap putrinya
masing-masing berinisial NA (4), GZ (7), DN (10), VL (13), dan N (14). Kejadian
ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakannya
kepada ibu kandung, A (38).
"Selama ini hubungan rumah tangga tersangka dan
istrinya kurang harmonis, dan kerap bertengkar. Istrinya meninggalkan rumah,
dan memilih tinggal di daerah Medan Marelan," terang Madianta.
Diungkapkan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta,
korban berinisial N dan VL mengatakan kepada ibu kandungnya, bahwa mereka dirudapaksa ayahnya pada 8 Januari 2021 di ruang
tamu rumah mereka.
"Atas dasar pengakuan anaknya, ibunya membuat laporan
ke Polrestabes Medan," terang Madianta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dilakukan
visum, hasil visum mendukung. Akhirnya pada Kamis, 18 Februari 2021, pelaku
ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Kepada polisi saat interogasi, pelaku mengaku hanya
mencabuli 1 orang putrinya saja. Sementara dari hasil visum 5 orang putri
kandungnya, menguatkan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku.
"S telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar
Madianta.
Atas perbuatannya merudapaksa putri kandung, tersangka dijerat dengan
Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15
tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandung, hukuman ditambah
1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang
Kebiri," Madianta menandaskan.
(Dikutip dari Liputan6.com)