-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Press Release POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku

    Joni Karbot
    Rabu, 17 Maret 2021, Maret 17, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T16:12:47Z

    Ads:

    Polres Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri senjata Api Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku


    Muara Enim, indometro.id – Polres Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri senjata Api Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Selasa (16/03/2021)

    Press Release Tersebut Di Hadiri Langsung Oleh KAPOLRES MUARAENIM AKBP Danny Sianipar S.I.K didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Dwi Satya Arian S.I.K SH MH beserta Anggota Jajaran Polres Muaraenim.

    Bermula Dari Informasi yang di terima oleh Personel Polsek Rambang Dangku Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa Didesa Dangku kecamatan empat petulai Dangku kabupaten muaraenim tepatnya di kediaman/rumah pelaku bahwa rumah tersebut telah di jadikan tempat pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) Oleh Sabtudin Bin Marham Terduga Pelaku.

    Dari Informasi yang didapat tersebut KAPOLSEK Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH Segera Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Iptu Syawaluddin SH bersama Team Untuk Melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut

    Dari Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Yang Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Selama kurang lebih empat belas (14) hari tersebut jajaran Polsek Rambang Dangku menemukan fakta bahwa benar rumah tersebut di jadikan pelaku sebagai tempat praktik dalam melakukan kegiatan pembuatan/perakitan Senpira,yang saat itu pelaku tengah Membuat senjata api rakitan (Senpira) di teras rumah tersebut,menurut informasi sudah banyak yang membeli Senjata Api  Rakitan (Senpira) yang di buat/rakit oleh pelaku.

    Mengetahui akan kebenaran hal tersebut pada hari Rabu tanggal 10/03/2021 sekira pukul 17.00wib KAPOLSEK Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH bersama Kanit Reskrim dan team segera melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu pelaku sedang merakit/membuat senjata api rakitan (Senpira) Laras pendek diteras samping rumahnya

    Kemudian Personel Polsek Rambang Dangku Segera Mengamankan pelaku beserta barang bukti dan langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku

    Dari hasil Penggeledahan rumah tersebut unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapati hasil dengan menemukan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) Jenis Kecepek Laras panjang serta alat-alat untuk pembuatan Senpira beserta lima butir amunisi aktif

    Setelah itu Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.Ujar Kapolres Muaraenim Dalam Press release

    AKP Dwi Satya Arian S.I.K SH MH Kasat Reskrim polres Muaraenim Menjelaskan Dalam Press Release tersebut bahwa “Pelaku Sudah beroperasi melaksanakan kegiatan home industri senjata api rakitan (Senpira) dimulainya sejak tahun 2014 sampai Sekarang,Dari pengakuan pelaku pelaku Sudah menjual kurang lebih sebanyak empat puluh (40) pucuk Senpira,

    Pelaku Membuat Senpira yang bervariasi Jenisnya,Dari hasil penjualan Senpira tersebut pelaku mendapatkan hasil dari penjualan dengan nilai rata-rata Rp500.000,- hingga Rp 1000.000,- untuk Jenis bermata satu yang kini sedang Viral.

    Untuk Jenis Mata enam (6) dijual dengan harga Rp2.500.000,- yang semuanya itu dipasarkan/dijual pelaku diwilayah Kabupaten Muaraenim dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Terang Kasrem Muaraenim.

    Untuk pelaku beserta barang bukti Sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku dengan LP/A-02/III/2021/SUMSEL/RES MUARAENIM/SEK RAMBANG DANGKU/,TANGGAL 10 MARET 2021 MELANGGAR PASAL 1 AYAT (1) UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951.

    Dengan Ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun lamanya.Cetusnya.

    Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini