Reduce bounce ratesindo Polsek Bengkong Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polsek Bengkong Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

Tersangka

Batam,  indometro.id -  Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anakdi bawah umur dengan inisial MZ (27 Tahun) di Kamar Kostan Bengkong Harapan Kec. Bengkong Kota – Batam.

Berawal Pada hari jumat (05/03/2021) sekira pukul 11.30 Wib, pelapor ( Bapak korban ) yang merupakan bapak kandung korban di suruh oleh korban berinisial (AT) melalui whatapps supaya datang ke rumah karena ada hal penting yang mau di bicarakan, selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor, bahwa pada hari rabu (03/03/2021) , korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong harapan kota Batam, kemudian keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung di bawa ke rumah, lalu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut.

Kemudian pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali, dan atas kejadian tersebut pelapor selaku bapak kandung korban tidak terima karena korban masih di bawah umur dan merasa trauma atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari pelapor atas kejadian di atas , selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim *Ipda Rio Ardian, SH * mengamankan diduga pelaku MZ dan mengumpulkan bukti, kemudian langsung mengamankan pelaku ke polsek bengkong dan dilakukan introgasi kepada diduga pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Jilbab hitam , 1 Buah Celana kotak kotak cokelat, 1 Buah Baju warna dongker batik, 1 Buah BH warna Hitam, 1 Buah Celana dalam abu abu.

Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.   

**(gst) 

Posting Komentar untuk "Polsek Bengkong Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan