-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Labuhanbatu Berikan Rehabilitasi Gratis 9 Orang Pecandu Narkotika

    Ivan Haris
    Rabu, 24 Maret 2021, Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T01:17:57Z

    Ads:


    Labuhanbatu, indometro.id
    - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu SH,MH, Kasubag Humas AKP Murniati, Kasiwas IPDA Fajar Sidik, Kanit I IPDA Sarwedi Manurung beserta Kasi Propam IPDA Iskandar Muda Sipayung melepas 9 (sembilan) orang residen pecandu narkoba, Senin (22/3/2021).

    Sembilan orang tersebut mendapat rehabilitasi di Panti Insyaf Parmadi Putra di Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru.

    Kesembilan orang tersebut adalah Naufal Nadhiri (Lk 20) Mahasiswa alamat Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Eko Azhari ( Lk 33 ) Pekerjaan Swasta Alamat Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Susi Amelia Siregar (Pr 20) Alamat Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ardeansyah Adha Siregar (Lk 22) Jalan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Yusanto (Lk 27) Alamat Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sori Muhalam Hasibuan (Lk 37) Alamat Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, Safrijal Hasibuan (Lk 32) Alamat Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, M. Bakhtiar Mukhlis (Lk 19) Alamat Tekuk Panji Kampung Rakyat, Renaldo Parlindungan Damanik (Lk 42) Alamat Binaraga Kecamatan Rantau Utara.

    Kesembilan orang residen tersebut terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang wanita.

    Adapun program rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Kapolri Jenderal Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si dimana di dalam Transformasi Operasional (02) Di Program 06 Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, kegiatan 23 yaitu Proses Hukum yang memenuhi rasa Keadilan.

    Dalam hal ini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi dengan memfasilitasi Rehabilitasi 9 (sembilan) Orang Residen (pecandu narkoba), Hal ini merupakan amanah UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika disertai adanya Surat Permohonan Rehabilitasi Dari Keluarga, sehingga hal tersebut ditindak lanjuti dengan rasa empati oleh Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu SH, MH dan anggotanya.

    "Selanjutnya kita harapkan semoga dalam pelaksanaan rehabilitasi ini bermanfaat bagi adek-adek kita yang sudah salah jalan dan kelak bisa kembali sehat dan dapat bermanfaat untuk keluarga maupun lingkungannya," Ucap AKBP Deni Kurniawan.

    Diakhir kegiatan Armansyah Siregar mewakili orang tua dari peserta rehab menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Jajarannya atas kepedulian kepada para pecandu narkoba.

    "Saya mewakili orang tua mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Labuhanbatu dan apresiasi atas kepedulian yang telah memfasilitasi anak anak kami untuk dilakukan rehabilitasi dan saya nyatakan kami cukup terbantu dan tidak ada dikutip biaya," imbuhnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini