-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    OPS Sikat Toba 2021, Reskrim Polsek Rambutan Tangkap 2 Pelaku Curat

    Redaksi
    Jumat, 19 Maret 2021, Maret 19, 2021 WIB Last Updated 2021-03-20T03:26:13Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, indometro.id - Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021, unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Jhon R Pelawi SH bersama dengan personil, Bripka Erwin Lubis dan Bripka Nur Aripin berhasil menangkap 2(dua) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan HM Yamin Lk III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Pos Duga Air Sungai Padang, Selasa (16/3/2021).

    Penangkapan ini berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / III / 2021 / TT. Tebing, Tanggal 16 Maret 2021 dan dalam pelaksanaan Ops Sikat Toba Tahun 2021.
    Korban Abdul Karim (47) sebagai salah satu karyawan pengamat Pos PDA Sungai Padang Tebing Tinggi beralamat Jl.Soekarno Hatta No.42 Lk.III Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) atas dicurinya 2(dua) buah tapak besi Pos PDA, 1 (satu) unit peralatan solar sel dan 1 (satu) buah pos PDA sungai padang.
    Kedua pelaku berinisial SS (30) dan AA (23) masing-masing merupakan warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.



    Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan di ruang kerjanya, Jumat (19/3/2021) menyampaikan kepada wartawan tentang kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa (16/3/2021) lalu sekitar pukul 00.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda JR Pelawi SH bersama anggota melaksanakan Ops Sikat Toba 2021 di Wilkum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi guna mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor)
    Dan sehubungan dengan terjadinya peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pos PDA Sungai Padang atas pencurian barang berupa tapak besi pos PDA Sungai padang yang diduga dibongkar dengan menggunakan palu besi dan dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

    Selanjutnya atas peristiwa tersebut pihak korban tidak terima dengan perbuatan para pelaku hingga korban dalam hal ini Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II atas surat kuasa kepada Abdul Karim kemudian membuat Laporan Polisi No. Pol. : LP /10/III/2021/TT. 16 Maret 2021. 
    Mendapat laporan tersebut sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
    " Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1(satu) buah tapak besi Pos PDA Sungai Padang dan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna hitam  tanpa plat " terang Josua.

    " Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun " tutupnya. 

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini