TERNATE, indometro.id - Ditreskrimsus Polda Malut, tetapkan dua nama tersangka korupsi Dana Rehabilitasi Jembatan Air Bugis Sebesar Rp.4,2 miliar, satu diantaranya telah meninggal dunia.
Dalam Konfrensi Pers terkait pengunkapan kasus Tidak pidana korupsi dana rehabilitasi Jembatan Air Bugis oleh Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Aula Ditalantas Polda Malut Jumat, (19/3/2021).
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Alfis Suhaili Menyampaikan, kita mengakantongi dua nama yang melakukan tindak korupsi dana Jembatan Air Bugis Sebesar 4,2 miliar.
" Dari dua itu berinisial berinisial AT yang suda meninggal dunia maka kita akan pemberhentian penyelidikan. Sementara inisial IH, yang termasuk Direktur PT KJA yang menyediakan barang dan jasa Pembagunan Jembatan Air Bugis." Katanya
Sambungnya, kami dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) sejak pada bulan Mei 2020 melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak Pidana korupsi penyalahgunaan dana Jembatan air Bugis, badan anggfan tahun 2017.
" Pada 8 Mei tahun 2020 sebagai awal dasar kita diterbitkanlah laporan polisi nomor LP/51/V/2020. Kemudian kita terbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 11 Mei 2020." Ungkapnya
Dalam perkara Dana Rehabilitasi Jembatan Air Bugis Sebesar Rp.4,2 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten kepulauan Sula, yang dikerjakan oleh PT KJA sebesar Rp.4.242.513.55 melalui APBD tahun anggaran 2017.
" Waktu kejadian dioerkirakan pada tanggal 4 Mei 2017 bertempat di Desa Aumponia Kecamatan mangoli Selatan kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara. Kita juga suda memriksa saksi sebanyak 22 orang terdiri dari dinas PUPR 7 oarang, PT KJA 2 orang, PUHLP 3 orang, Bendahara umum Daerah 1 orang, pihak terkait sebanyak 9 oarang, Alhli Teknik penyedian barang dan jasa 5 orang, Ahli perbendahahraan ahli pidana dan ahli perdata " Pungkasnya
Dari hasil penyelidikan kata Alfis, penyelidikan yang kita lakukan serta alat bukti yang kita dapatkan maka para penyedik menyimpulkan bahwa pada tersangkah yang kita sangkahkan pada pasal 2 ayat (1) subsigel pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah di revisi menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedkit Rp.200 juta paling banyak 1 miliar.
" Yaitu tersangkah berinisial AT sebagai kontraktor yang suda meninggal dunia beberapa hari lalu maka langkah kedepan kita memberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum, apabila tersangka meninggal dunia. Namun, ada satu tersangkah berinisial IH, dan itu akan kami lengkapi berkasnya dan kami kirim ke jaksa penuntut umum". Bebernya
Barang bukti juga kami suda sita berupa bukti Pendatangan kontrak, dokumen pencairan dana, uang muka, rekening koran pribadi tersangkah dan dokumen lainnya.
" Alfis juga menceritakan kronologisnya pada sekitar bulan Mei DinasbPUPR alokasikan dana rehablitasi jembatan air Bugis 4,2 miliar melalui APBD tahun anggaran 2017, kemudian PUPR melakukan pendatanaganan kontrak dengan kontraktor pengguna jasa PT KJA, dan surat perintah kerja pada 4 Mei, dilanjutkan berita acara pembayaran uang muka pada tanggal 9 Mei yang dibayarkan kepada IH, selaku direktur PT KJA sebesar Rp.848 juta untuj pekerjaan jembatan air Bugis." Pungkasnya
Kemudian Sambungnya, berdasarkan berita acara pembayaran pada tanggal 7 Agustus 2017 telah dibayarkan kepada IH selaku Derektur PT KJA angsuran sebesar Rp 1,59 miliar. Kemudian pada tanggal 18 September 2017 berita acara pembayaran juga suda dibayarkan kepada saudara IH ansuran kedua Rp.1,27 miliar untuk pekerjaan rehablitasi jembatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 8 Desember juga telah dibayarkan pada angsuran ke tiga sebesar Rp.318 juta.
"Pada tanggal 14 Desember tahun 2017 telah dibayarkan kepada sauadara IH, dana intensi sebesar Rp. 212 juta. Maka secara keselurahan perincian angsuaran di atas yang biayarkan untuk rehabilitasi jembatan air Bugis suda sesuai kontrak sebesar Rp.4.242.513.55 dan memang kondisi jembatan air Bugis telah rusak secara permanen, bahkan pekerjaan tersebut tidak sesui spesifkasi dalam pendatanaganan kontrak kerja sehingga berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPK-KP Perwakilan Maluku Utara sebesar Rp.3.700.41.125.250". Terangnya
Sukur